Berita Viral

AKBP Basuki tak Terima Dipecat dari Polri terkait Tewasnya Dosen Levi, Ambil Langkah Hukum

 AKBP Basuki tak menerima begitu saja dipecat dari Polri.AKBP Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat oleh KKEP

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Jateng/Facebook
DIPECAT - AKBP Basuki dipecat dari Polri terkait tewasnya dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (kiri). AKBP Basuki mengajukan banding terhadap putusan pemecatan tersebut. 

Ringkasan Berita:AKBP Basuk tak terima Dirinya Dipecat
 
  • AKBP Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 
 
 
  • AKBP Basuki ajukan banding dipecat, bantah isu pensiun dini
 
  • AKBP Basuki membiarkan dosen Levi dalam kondisi kritis.

 

 

TRIBUN-MEDAN.com -  AKBP Basuki tak menerima begitu saja dipecat dari Polri.

Seperti diketahui AKBP Basuki dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) karena menjalin hubungan dengan Levi tanpa ikatan pernikahan.

Hasil otopsi Dwinanda Linchia Levi (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang yang meninggal tanpa busana di sebuah kostel Semarang, Jawa Tengah pada Senin pagi (17/11/2025), telah keluar.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan bahwa penyidik telah menerima hasil tersebut dari tim dokter forensik.

“Namun, masih melakukan proses verbal yaitu BAP terhadap dokter forensik,” ujarnya.

Hasil masih berupa bahasa medis

Menurut Artanto, penyidik belum dapat menyampaikan secara rinci isi temuan karena dokumen yang diterima masih berupa bahasa medis.

“Nanti dari penyidik akan menyampaikan langsung,” kata Artanto. Seperti diketahui, kasus kematian Dosen Levi menyeret nama AKBP Basuki, perwira Polda Jawa Tengah yang diketahui berada di kamar yang sama saat korban ditemukan meninggal dunia.

Ia juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) karena menjalin hubungan dengan Levi tanpa ikatan pernikahan.

AKBP Basuki ajukan banding, bantah isu pensiun dini

Dalam kesempatan tersebut, Artanto membenarkan bahwa AKBP Basuki mengajukan banding terhadap putusan pemecatan tersebut.

“Atas putusan sidang ini, AKBP B mengajukan banding,” kata Artanto.

Banding diajukan melalui Propam Polda Jawa Tengah sebelum sidang KKEP digelar kembali di Mabes Polri. Ia juga menegaskan bahwa isu pengajuan pensiun dini oleh Basuki tidak benar.

“Nihil (tidak mengajukan pensiun dini), jadi setelah sidang AKBP B hanya mengajukan banding terhadap putusan dari Komisi Kode Etik Polri,” ucapnya.

Dosen Levi Meninggal Pecah jantung akibat aktivitas Berlebihan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved