Berita KPK

BABAK BARU Kasus Korupsi Kouta Haji, KPK Buka Peluang Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Diperiksa Lagi

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas.

|
Editor: Salomo Tarigan
ARSIP Tribunnews.com/ Irwan Rismawan
YAGUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024., Jakarta, Kamis (7/8/2025). KPK buka peluang memanggil kembali Yaqut Cholil 

Ringkasan Berita:Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
 
  • KPK buka peluang untuk kembali memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas.
  • Penyidik pulang dari Arab Saudi dalam rangka mencari bukti-bukti.
  • Kemenag saat itu membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
  • Padahal aturannya mewajibkan proporsi 92 persen untuk reguler.
  • Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini tak kunjung ada penetapan tersangka KPK karena tekanan kekuasaan

 

TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru pengusutan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Quomas.

Selain itu, penyidik juga berpeluang memanggil Fuad Hasan Masyur selaku pemilik Maktour Travel yang kini mereka sudah dicegah ke luar negeri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut peluang pemanggilan itu dilakukan usai penyidik pulang dari Arab Saudi dalam rangka mencari bukti-bukti.

"Tentu, sejauh kami mendapatkan informasi ya dari, tim kan sedang di Arab Saudi, pulang kemudian ada hal-hal yang perlu dikonfirmasi kembali kepada ketua asosiasi dan kepada yang lainnya tentu kami akan lakukan pemanggilannya," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Terlebih untuk orang-orang yang dicegah ke luar negeri, kata Asep, sangat diperlukan keterangannya terkait perkara ini.

"Sejauh ini yang kami lakukan cekalnya kepada yang bersangkutan tiga orang itu ya di perkara haji ini karena kami melihat bahwa yang bersangkutan adalah memiliki keterangan yang sangat kami perlukan Dan keterangan sangat banyak dan sangat kami perlukan dalam pengupapan perkara ini. Sehingga untuk memudahkan penyidik menggali keterangannya," tuturnya.

Lebih lanjut, Asep menyebut saat ini tim penyidik masib berada di Arab Saudi untuk mengecek sejumlah hal mulai dari akomodasi hingga fasilitas terkait penyelenggaraan haji.

"Jadi kita akan membuktikan atau akan mencari informasi apakah fasilitas yang di sana itu memang benar tersedia," tuturnya.

"Karena kami memiliki pemahaman bahwa ketika negara dalam hal ini, Arab Saudi memberikan kuota, sudah pasti sudah siap dengan fasilitasnya," sambungnya.

Adapun penyidikan ini menyoroti dugaan pelanggaran UU Nomor 8 Tahun 2019 terkait pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada 2023. 

Kemenag saat itu membagi rata kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal aturannya mewajibkan proporsi 92 persen untuk reguler.

KPK mengendus adanya praktik jual beli kuota dengan tarif setoran berkisar 2.600 hingga 7.000 dolar AS per kuota, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

3 Orang Dicekal

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved