Berita Viral
SOSOK Noven Saputra Berkedok Anggota Satpol PP Demi Jual dan Pakai Ekstasi, Begini Nasibnya
inilah sosok Noven Saputra Anggota Satpol PP yang berstatus masih PPPK Paruh Waktu manfaatkan profesinya demi jual dan pakai ekstasi
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Noven Saputra yang diduga berkedok Anggota Satpol PP demi jual dan pakai ekstasi.
Adapun Noven Saputra Anggota Satpol PP yang berstatus masih PPPK Paruh Waktu itu kini ditangkap.
Noven Saputra memanfaatkan profesinya untuk mengedarkan dan menjual pil ekstasi.
Kini, anggota Satpol PP itupun ditangkap Polsek Pasir Penyu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar membeberkan kasus ini.
Ia mengatakan, pelaku menjual atau mengedarkan pil ekstasi.
"Selain menjual, pelaku juga pemakai pil ekstasi," ungkap Fahrian, Rabu (26/11/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Ini Perintah Presiden Prabowo untuk Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Sumut, Sumbar, dan Aceh
Fahrian menyebut, pelaku bernama Noven Saputra dan bekerja sebagai PPPK paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu.
Pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis barang haram tersebut.
"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai PPPK paruh waktu Satpol PP Inhu. Diduga kuat menjadikan profesinya sebagai kedok untuk melancarkan bisnis gelapnya," kata Fahrian.
Noven ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, Minggu (25/11/2025) dini hari.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba.
Anggota Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah pelaku.
Polisi mendapati bahwa pelaku ternyata seorang pegawai pemerintah yang nyambi menjual ekstasi.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi sembilan belas butir pil ekstasi dengan berat kotor 7,73 gram.
Rinciannya, delapan belas butir berlogo LV berwarna merah muda dan satu butir berbentuk kerang berwarna kuning," sebut Fahrian.
Baca juga: Istri dan Anak Polisi di Nganjuk Tewas Ditusuk dalam Kamar Kos, Pelaku Ngaku Sakit Hati
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa tas sandang hitam, handphone, serta uang tunai Rp 59.000 yang diduga hasil transaksi.
Polisi menegaskan bahwa pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai pil ekstasi.
"Urine pelaku positif narkoba," ujar Fahrian.
Noven dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Fahrian menambahkan bahwa penangkapan oknum pegawai ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam pemberantasan narkoba.
"Siapapun yang terlibat, apapun jabatannya, akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PPPK-NYAMBI-PENGEDAR-Noven-Saputra-nekat-menggadaikan-pekerjaannya-demi-melancarkan.jpg)