Berita Nasional

Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya

KPK meluruskan informasi soal adanya isu bahwa penyidik meminjam uang Rp 300 miliar ke bank untuk pamer ungkapan kasus.

Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UANG HASIL RAMPASAN - Uang hasil rampasan senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) ditampilkan disela-sela penyerahan pemulihan kerugian negara kepada PT Taspen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kembali aset PT Taspen yang dikorupsi dalam kasus investasi fiktif yang dilakukan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Uang senilai Rp883 miliar diserahkan kembali KPK kepada PT Taspen sebagai bentuk dukungan pada ASN dan pensiunan. Alasan KPK pamer gunungan uang Rp 300 miliar kasus korupsi Taspen bukan sekadar seremonial tapi bentuk transparansi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Asep menjelaskan, uang senilai lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Teka-teki Calon Tersangka Korupsi di KPU Tanjungbalai, Jaksa Masih Merahasiakan

Sementara, dalam perkara ini, ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep.

“Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 miliar. Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya,” sambung dia.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved