Berita Viral
Sudah Pacaran 5 Tahun, Momen Terakhir AKBP Basuki dan Dosen Untag di Hotel, Area Intim Berdarah
AKBP Basuki sempat membantah dirinya berpacaran dengan sang dosen. Alasannya karena sudah tua.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki alias AKBP B terbukti melanggar kode etik, kini ia ditahan selama 20 hari terkait kematian DLL, dosen Untag Semarang, tinggal seatap tanpa ikatan perkawinan.
Penahanan AKBP B oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
Artikel sudah tayang di Sripoku.com
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| AKBP Basuki Akui Memang Pacari Dosen Untag, Sudah 5 Tahun, Sempat Membantah Karena Sudah Tua |
|
|---|
| Akhirnya AKBP Basuki Ditahan, Mulai Terbongkar Penyebab Tewasnya Dosen Untag, Petunjuk Bercak Darah |
|
|---|
| Gelagat Panik AKBP Basuki soal Bercak Darah, Gagal Ambil Handphone Dwinanda, Kini Malah Ditahan |
|
|---|
| PURBAYA Tolak Legalkan Pakaian Thrifting dan Berlakukan Pajak: Itu Barang Bekas, Sudah Jelas Ilegal |
|
|---|
| KOMENTAR MENOHOK Hotman Paris ke Razman Nasution yang Kalah Proses Banding: Pulanglah Kau ke Kampung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/basuki-dosen-tewas-tribunmedan.jpg)