Berita Viral

Sudah Pacaran 5 Tahun, Momen Terakhir AKBP Basuki dan Dosen Untag di Hotel, Area Intim Berdarah

AKBP Basuki sempat membantah dirinya berpacaran dengan sang dosen. Alasannya karena sudah tua.

Istimewa
PACARAN - AKBP Basuki akhirnya mengakui memang ada hubungan dengan dosen Untag. Mereka pacaran sudah lima tahun sejak 2020. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sudah pacaran lima tahun, momen terakhir AKBP Basuki dan dosen Untag di kamar hotel. Area intim korban berdarah.

Kasus tewasnya dosen Untag mengungkap fakta baru.

Ternyata AKBP Basuki dan DLL memang pacaran. Sudah lima tahun.

AKBP Basuki sempat membantah dirinya berpacaran dengan sang dosen. Alasannya karena sudah tua.

Kini tak ada lagi yang bisa ditutupi. AKBP Basuki sudah mengaku dan terbukti melanggar kode etik.

Hal itu lantaran aKPB B dan DLL tinggal serumah padahal keduanya bukan pasangan suami istri.

Diketahui DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Saat itu Kondisi D cukup memperihatinkan.

Pasalnya saat ditemukan D dalam kondisi terlentang tanpa busana di kamar 210 hotel.

Saat jasad ditemukan, AKBP B berada di dalam kamar bersama korban.

Kondisi tubuh D saat itu disebut memperlihatkan darah keluar dari hidung, mulut, dan area intim.

POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
POLISI - Korban DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (ISTIMEWA)

Dari pihak kampus, mahasiswa D mengaku dosen mereka sempat menyinggung sosok polisi berpangkat AKBP.

Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, mengatakan D pernah bercerita bahwa dirinya mengenal seorang polisi yang menjabat sebagai Kasubdit Pengendalian Massa.

Jansen menduga keduanya memiliki kedekatan khusus.

Ia menilai kematian D janggal karena kehadiran anggota polisi tersebut di kamar hotel, terlebih bukan bagian dari aparat yang menangani pidana.

Ia meminta penyelidikan dilakukan secara terbuka dan tidak ada upaya melindungi institusi.

Akui Ada Hubungan

DITAHAN PROPAM: Bidpropam Polda Jateng memeriksa AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35). Ini disampaikan Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar (topi biru) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). KOLASE TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO
DITAHAN PROPAM: Bidpropam Polda Jateng memeriksa AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35). Ini disampaikan Kabidpropam Polda Jateng Kombes Pol Saiful Anwar (topi biru) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025). KOLASE TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO (KOLASE TRIBUNJATENG.COM/IWAN ARIFIANTO)

Setelah sempat mengaku tak memiliki hubungan asmara, fakta AKBP B dan DLL terungkap.

Pengakuan AKBP Basuki berbeda jauh dengan apa yang diungkapkan penyidik.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah."

"Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto dilansir dari Tribun, di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025).

Bidpropam memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

"Perbuatan AKBP B ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," imbuh Artanto.

Hubungan itu, lanjut Artanto, sudah dijalani antara AKBP Basuki dengan korban sejak tahun 2020.

Namun, keterangan itu baru sepihak dari Basuki.

"Untuk membuktikan keterangan itu, kami melakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung."

"Sehingga kronologis ini benar-benar betul dapat kita runtut pasalan maupun kronologis awal komunikasi maupun hubungan asmara ini," jelasnya.

Artanto menyebut, selama menjalin hubungan asmara, AKBP Basuki tinggal satu atap dengan korban.

Ketika peristiwa korban meninggal dunia, perwira menengah itu berada satu kamar dengan korban.

"Iya tahu (detik-detik Kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," jelasnya.

Sempat Bantah Hubungan

Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa)
Dwinanda Linchia Levi alias DLL (35), dosen muda Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, ditemukan tewas oleh AKBP Basuki di sebuah kamar hotel di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB. (Kolase Istimewa) (Kolase Istimewa)

Sebelumya, AKBP Basuki justru menyampaikan versi berbeda.

Ia membantah memiliki hubungan asmara dengan D dan mengaku hanya mengenalnya karena rasa simpati setelah orang tua D meninggal.

Ia bahkan mengklaim membantu biaya wisuda doktor D.

Selain itu AKBP Basuki menyebut kondisi kesehatan D menurun sejak sehari sebelum kematian.

Menurutnya, D muntah-muntah pada Minggu sore dan sempat ia antar ke rumah sakit untuk pemeriksaan. 

"Terakhir saya lihat dia masih pakai kaus biru-kuning dan celana training," ujarnya.

Ia mengaku terkejut saat mendapati D sudah tergeletak tanpa busana keesokan paginya, mengklaim hal itu bisa terjadi akibat reaksi tubuh sebelum meninggal.

Dari penyelidikan awal, polisi menduga D meninggal akibat sakit. 

Hal itu dibenarkan Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir, D diduga tewas akibat sakit.

Dugaan tersebut muncul lantaran korban sempat berobat ke Rumah Sakit (RS) Telogorejo Semarang selama dua hari berturut-turut sebelum tewas.

Nasoir menyebut, berdasarkan rekam medis milik DLL, tensi darah korban mencapai 190 milimeter air raksa dan gula darah 600 miligram per desiliter (mg/dl).

"Jadi diduga korban meninggal dunia karena sakit. Tim Inafis Polrestabes Semarang juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban," ujarnya, Selasa (18/11/2025), dikutip dari Tribun Jateng.

Meski polisi menduga kematian D karena sakit, sejumlah fakta di lokasi kejadian dinilai tidak sesuai dengan dugaan tersebut.

AKBP B Terbukti Langgar Kode Etik

AKBP Basuki ditahan selama 20 hari usai dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (kiri) meninggal dunia. (Kolase Tribun Jateng/Facebook)
AKBP Basuki ditahan selama 20 hari usai dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (kiri) meninggal dunia. (Kolase Tribun Jateng/Facebook) (Kolase Tribun Jateng/Facebook)

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki alias AKBP B terbukti melanggar kode etik, kini ia ditahan selama 20 hari terkait kematian DLL, dosen Untag Semarang, tinggal seatap tanpa ikatan perkawinan.

Penahanan AKBP B oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.

Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran  kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Artikel sudah tayang di Sripoku.com

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved