Berita Viral

BANDING Razman Ditolak PT DKI Jakarta, Hotman Paris: Pulanglah Kau Botak ke Kampung Pelihara Bebek

Perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pencemaran nama baik

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.com/Disya Shaliha dan Revi C Rantung
BANDING DITOLAK: Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025) lalu. Hotman Paris (kanan) puas akhirnya rivalnya dipenjara. 

"Kenapa saya katakan tidak relevan, karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim. Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan denda Rp100 juta," paparnya.

Razman dibuat bingung dirinya yang menjadi kuasa hukum dari Iqlima Kim, tapi malah hukumannya lebih berat. "Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan sudah diakui dia sebagai klien saya, dia lebih ringan dari saya," tuturnya.

Iqlima Kim sendiri diketahui juga dinyatakan bersalah dan divonis enam bulan penjara.

Kronologi Kasus Razman vs Hotman Paris

Perseteruan hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bermula dari tuduhan pencemaran nama baik, berlanjut ke sidang ricuh di PN Jakarta Utara, hingga berujung pada vonis 1,5 tahun penjara bagi Razman yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

1. Awal Perseteruan

Perselisihan bermula ketika Razman Arif Nasution menjadi kuasa hukum seorang klien yang bersengketa dengan pihak yang ditangani oleh Hotman Paris.

Dalam prosesnya, Razman diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris, sehingga Hotman melaporkan Razman ke pihak berwenang.

2. Proses Hukum

Kasus ini masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan pencemaran nama baik.

Sidang berlangsung tegang, bahkan sempat ricuh pada 6 Februari 2025 ketika Razman dan tim kuasa hukumnya mengamuk di ruang sidang. Salah satu pengacaranya bahkan naik ke meja persidangan, memicu dugaan contempt of court.

Hotman Paris mendesak aparat untuk menindaklanjuti kericuhan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap etika persidangan.

3. Putusan Pengadilan

Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh PN Jakarta Utara.

Razman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun pada November 2025 banding tersebut ditolak, sehingga vonis tetap berlaku.

Hotman Paris menanggapi putusan ini dengan sindiran keras, menyebut bahwa hukum telah berbicara dan menegaskan posisinya sebagai pihak yang benar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved