Berita Viral

ROY SURYO Cs Tolak Tawaran Damai Kasus Ijazah Jokowi Meskipun Kini Tersangka: Jangan Mediasi Lagi

Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka menolak tawaran damai dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.  

Istimewa
REAKSI ROY SURYO - Kolase Presiden Jokowi (kiri). Roy Suryo (kanan). Pasca resmi ditetapkan tersangka Roy Suryo bakal bongkar fakta lain. 

TRIBUN-MEDAN.com - Roy Suryo tolak ajakan damai kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. Roy Suryo yang telah ditetapkan sebagai tersangka menolak tawaran damai dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.  

Polri telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka pencemaran nama baik Jokowi. 

Ada pun para tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa itu menolak restoratif justice.

Penolakan tersebut disampaikan Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin.

Menurutnya, kliennya menyatakan keberatan atas wacana penyelesaian kasus ijazah palsu itu lewat jalur mediasi. 

Mereka menilai mekanisme tersebut tak tepat lantaran perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana.

“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan," ujar Ahmad Khozinudin di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (20/11/2025).

Khozinudin menanggapi pernyataan sejumlah tokoh, termasuk Aktivis 98 Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya membuka peluang mediasi.

Menurutnya, usulan tersebut tidak relevan karena perkara dugaan pemalsuan ijazah merupakan ranah pidana, bukan perdata. 

"Pak Jimly bicara soal mediasi, padahal ini kasus pidana. Bukan ranahnya mediasi,” ucap Khozinudin.

Baca juga: Polisi yang Gebuki Pengendara di Depan Polda Sumut Ternyata Alami Gangguan Kejiwaan

Baca juga: Bicara Film Hadir di Medan, Pemerintah Genjot Kolaborasi Sineas dan Komunitas

Ia juga mengingatkan dalam proses perdata terkait isu yang sama, pihak Jokowi beberapa kali tidak hadir dalam jadwal mediasi. 

Karena itu, ia menilai janggal apabila wacana mediasi justru saat ini muncul ketika persoalan kini berada pada ranah pidana.

“Sekarang justru di kasus pidana yang dilaporkan sendiri oleh Joko Widodo, harusnya proses hukum berjalan. Jangan tiba-tiba ada narasi mediasi lagi,” kata Khozinudin.

Minta Tak Turut Campur

Lebih jauh, ia meminta Komisi Percepatan Reformasi Polri fokus pada pembenahan internal kepolisian, bukan turut campur dalam polemik terkait ijazah Jokowi. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved