Berita Viral

Kerusuhan Warga Dairi Tolak PT Gruti: Polisi Tangkap Koordinator Massa Inisial PS

Puluhan warga didominasi oleh laki-laki dan emak-emak, menggeruduk Polres Dairi pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10:00 WIB.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase yayasanpetrasa.org/istimewa
Puluhan warga, didominasi laki-laki dan emak-emak, menggeruduk Polres Dairi, Sumatera Utara, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10:00 WIB. Aksi ini dipicu oleh penangkapan seorang pria inisial PS, yang merupakan koordinator massa warga yang menolak kehadiran PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) di Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. (Kolase Istimewa/yayasanpetrasa.org) 

Penangkapan Aktivis Pangihutan Sijabat (PS) dan Aksi Protes Warga

  • Pangihutan Sijabat (PS), seorang aktivis yang dikenal gigih melawan PT Gruti, ditangkap aparat kepolisian pagi ini saat mengantar anaknya ke sekolah.
  • Kabar penangkapan ini langsung menyebar luas di media sosial dan memicu gelombang protes dari warga setempat. Ratusan massa bergerak menuju kantor Polres Dairi di Sidikalang untuk menuntut kejelasan atas penangkapan tersebut.
  • Warga yang marah sempat berhadapan dengan aparat keamanan. Mereka menuntut agar Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menjelaskan keberadaan Pangihutan.
  • "Mana ketua kami? Mana ketua kami?" teriak warga sambil mendorong barisan polisi.
  • Ketegangan meningkat ketika petugas mencoba menghalau massa yang mulai merangsek. Lemparan batu pun dilancarkan ke arah polisi, yang kemudian melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk meredam kerusuhan. Beberapa warga dilaporkan diamankan.
  • Penangkapan Pangihutan Sijabat terkait tuduhan perusakan aset PT Gruti pada September 2025 lalu, yang selama ini menjadi titik konflik antara aktivis dan perusahaan.
Massa menggeruduk dan melempari Polres Dairi, Rabu (12/11/2025) pagi tadi. Mereka meminta tersangka dugaan pengerusakan PT Gruti dibebaskan.
Massa menggeruduk dan melempari Polres Dairi, Rabu (12/11/2025) pagi.(DOK POLRES DAIRI)

TRIBUN-MEDAN.com – Puluhan warga, didominasi laki-laki dan emak-emak, menggeruduk Polres Dairi, Sumatera Utara, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 10:00 WIB. Aksi ini dipicu oleh penangkapan seorang pria inisial PS.

PS merupakan koordinator massa warga yang menolak kehadiran PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) di Desa Parbuluan VI, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

PS disebutkan sudah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran dan pengrusakan aset PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) pada September 2025 lalu.

Massa yang marah melempari gedung Polres dengan batu, botol bekas, dan cabai giling.

Polisi merespons dengan tembakan peringatan ke udara untuk meredam kerusuhan.

Sebanyak 10 personel polisi mengalami luka-luka, dua di antaranya harus dirawat di RSUD Sidikalang.

Kasi Humas Polres Dairi, Ipda Ringkon Manik, menyatakan bahwa situasi sempat memanas akibat aksi anarkis massa yang menuntut pembebasan tersangka PS, pentolan penolak PT GRUTI.

Baca juga: Massa Bakar Mess hingga Keluarkan 12 Alat Berat di Lahan Perusahaan PT Gruti Dairi

Baca juga: RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti

Ratusan massa aksi yang berasal dari Desa Parbuluan VI menggeruduk Kantor DPRD dan Bupati Dairi, Kamis (18/9/2025) lalu. Massa yang menolak kehadiran PT Gruti itu meminta agar pemerintah Kabupaten Dairi agar segera mencopot Kepala Desa Parbuluan VI, serta melakukan audit kepada BUMDes Parbuluan VI.
Ratusan massa aksi yang berasal dari Desa Parbuluan VI menggeruduk Kantor DPRD dan Bupati Dairi, Kamis (18/9/2025) lalu. Massa yang menolak kehadiran PT Gruti itu meminta agar pemerintah Kabupaten Dairi agar segera mencopot Kepala Desa Parbuluan VI, serta melakukan audit kepada BUMDes Parbuluan VI. (TRIBUN MEDAN/ALVI)

Sebelumnya, warga telah melakukan aksi damai menolak PT GRUTI yang diduga merusak kawasan hutan dan menggantinya dengan perkebunan kopi, yang berdampak pada hilangnya sumber air minum masyarakat.

Dengan dalih menanam kopi, kayu-kayu di dalam hutan ditebangi dan diolah menjadi somel.

Bupati Dairi, Vickner Sinaga, bersama jajaran pemerintah dan kepolisian, berjanji mendampingi warga dan menindaklanjuti masalah ini sesuai koridor hukum.

Pemerintah daerah juga telah mengirim surat ke kementerian terkait untuk menghentikan penebangan hutan di kawasan tersebut.

Aksi penolakan warga juga diwarnai pembakaran mess karyawan PT GRUTI dan pengeluaran paksa alat berat dari wilayah konsesi perusahaan, yang selama ini diusahai oleh masyarakat.

Koordinator massa, Pangihut Sijabat (PS), sebelumnya menegaskan bahwa aksi masyarakat Parbuluan VI ini merupakan bentuk protes atas hilangnya sumber air minum akibat penggundulan hutan oleh PT GRUTI.

Tuntutan Warga:

  • Penutupan PT Gruti yang dianggap merusak lingkungan
  • Audit dan pencabutan izin Bumdes Desa Parbuluan VI
  • Pencabutan SK Kepala Desa dan perangkatnya karena penyalahgunaan wewenang
Potongan kayu diduga hasil pengerusakan hutan yang disinyalir dilakukan PT Gruti
Potongan kayu di lokasi PT Gruti (HO)

Kronologi Kerusuhan Warga Dairi Tolak PT Gruti

1. Jumat, 12 September 2025: Massa warga yang menolak kehadiran PT Gunung Raya Timber (PT Gruti) melakukan aksi perusakan di wilayah konsesi perusahaan di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan. Mereka menerobos masuk, merusak fasilitas, dan membakar mess karyawan yang terbuat dari kayu. Polisi berusaha menghalau, namun api melahap bangunan tersebut.

2. Kamis, 18 September 2025: Ratusan warga dari beberapa desa sekitar konsesi PT Gruti melakukan aksi damai menolak operasi perusahaan. Mereka melakukan konvoi dan orasi menuntut penutupan PT Gruti karena dugaan penggundulan hutan dan kerusakan lingkungan yang berdampak pada sumber air.

3. Rabu, 12 November 2025, Pukul 07:30 WIB: Polres Dairi menangkap seorang tersangka berinisial PS, yang diduga sebagai pentolan penghasutan pembakaran dan pengrusakan aset PT Gruti. PS sebelumnya mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

4. Rabu, 12 November 2025, Pukul 10:00 WIB: Puluhan massa, didominasi emak-emak, mendatangi Mapolres Dairi di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang untuk menuntut pembebasan PS. Massa melempari gedung Polres dengan batu, botol bekas, dan cabai giling.

5. Polisi mengimbau massa agar tidak anarkis, namun massa tetap melempar hingga polisi melepaskan tembakan peringatan ke udara. Beberapa kendaraan demonstran yang berisi batu diamankan.

6. Sekitar pukul 11:00 WIB, mobil Dalmas dan personil Polres Pakpak Bharat tiba untuk membantu pengamanan. Polisi mengamankan beberapa pengunjuk rasa, termasuk seorang wanita paruh baya, sementara seratusan massa lainnya masih bertahan di lokasi.

7. Akibat kerusuhan, sekitar 10 personel polisi mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Sidikalang. Hingga saat ini, provokator kerusuhan masih dalam pemeriksaan polisi.

Baca juga: Petani Sebut PT Gruti Merusak Hutan, Ditemukan 10 Ton Kayu yang Sudah Ditebang

Baca juga: PT DPM dan PT Gruti Disebut Hancurkan Alam Dairi, Diduga Dibiarkan Beroperasi Merusak Hutan

Sekilas Tentang PT GRUTI
Sekilas Tentang PT GRUTI

Sekilas Tentang PT GRUTI

Pemilik PT Gruti yang bergerak di bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah generasi kedua bernama Jansen Ali, sebagaimana dinyatakan pada tahun 2013.

PT Gruti juga memiliki perusahaan terkait lain, seperti PT. Gruti Lestari Pratama, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan mengelola Pabrik Kelapa Sawit (CPO) di Mandailing Natal.

Sebagai generasi kedua pemilik PT Gruti, Jansen Ali kembali mengoperasionalkan pabrik pengolahan kayu tersebut.  

PT Gruti berkantor pusat di Jalan Alaydrus No. 48 CD, Jakarta Pusat.

Kantor cabangnya di Jalan Kolonel Sugiono No. 10-DEF, AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur PT GRUTI Washington Pane dan Direktur PT Mujur Timber Yansen Ali
Direktur PT GRUTI Washington Pane (kiri), Direktur PT Mujur Timber Yansen Ali (tengah), saat konferensi pers di Medan, Senin malam (2/2/2023). (Tangkapan Layar Antara/Munawar Mandailing)

PT Gruti memiliki izin pemanfaatan hutan kayu di Provinsi Sumatera Utara seluas 116.920 hektar yang berada di Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Humbang Hasundutan, berdasarkan SK.1186/MENLHK/SETJEN/HPL.0/11/2021 tanggal 17 November 2021.

Sementara, di Provinsi Aceh, izin konsensi kawasan hutan untuk pemanfaatan hutan kayu oleh PT Gruti telah dicabut pada Januari 2022, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022.

Perusahaan ini mengolah berbagai jenis kayu, yaitu Kelompok Meranti dan Kelompok Rimba Campuran.

Kayu Kelompok Meranti meliputi Keruing, Meranti, Damar Laut, Resak, Lesi-Lesi dan Jelutung.

Kayu Kelompok Rimba Campuran meliputi Rengas Tembaga, Medang, Cengal, Sindur, Dara-Dara, Kempas, Mayang, Jambu-Jambu dan Rimba Campuran.

Hasil produksi kayu tersebut untuk memenuhi kebutuhan bahan baku produksi plywood Kelompok Usaha Mujur Timber dan selanjutnya dijual kepada pihak ketiga: Pasar Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Jepang.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca juga: Minta Tersangka Pengerusakan PT Gruti Dilepas, Polres Dairi Dilempari Batu Hingga Balas Tembakan

Baca juga: Sebulan Perusakan di PT Gruti, Polres Dairi Masih Tunggu Hasil Labfor

Baca juga: Usai Bentrok di PT Gruti, Bupati Dairi Keluarkan Surat Pelarangan Aktivitas Penebangan Hutan

Baca juga: Penemuan Gelonggongan Kayu Seberat 10 Ton di Areal Konsesinya, Ini Klarifikasi PT Gruti

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved