Breaking News

Perusahaan Perusak Hutan

Petani Sebut PT Gruti Merusak Hutan, Ditemukan 10 Ton Kayu yang Sudah Ditebang

PT Gruti dituding sebagai perusahaan perusak hutan. Petani Marhaen menemukan 10 ton kayu hasil penebangan

HO
Kelompok tani menemukan potongan kayu diduga hasil pengerusakan hutan yang disinyalir dilakukan PT Gruti 

TRIBUN-MEDAN.COM,PARBULUAN - Sejumlah petani di Kabupaten Dairi menyebut PT Gruti adalah perusahaan perusak hutan.

Pada Sabtu (23/9/2023), petani menemukan 10 ton kayu hasil penebangan yang diduga dilakukan PT Gruti di Desa Parbuluan 6, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi.

Saat ditemukan, kondisi kayu sudah dipotongi. 

Ketua Kelompok Tani Marhaen, Pangihutan Sijabat mengatakan, mereka sengaja mendatangi PT Gruti, karena perusahaan tersebut makin massif merusak hutan.

Baca juga: SPANDUK RAKSASA Tolak PT Dairi Prima Mineral dan PT Gruti Terbentang di Hari Kemerdekaan

Kelompok tani yang terdiri dari warga Desa Sileuh-leuh Parsaoran dan Desa Parbuluan IV itu memprotes tindakan pengerusakan hutan yang selama ini dilakukan PT Gruti

“PT Gruti sudah melakukan penebangan kayu di lokasi, merusak lahan serta tanaman beberapa petani di Parbuluan VI," kata Pangihutan Sijabat.

Kelompok Tani Bersatu (KTB) yang ikut pada aksi ini pun menyayangkan dukungan pihak-pihak yang akhirnya membuka gerbang masuk kepada PT Gruti tanpa mempertimbangkan keberlangsungan ruang hidup masyarakat di sekitarnya.

Baca juga: Datangi Kantor Kepala Desa, Kelompok Tani Marhaen Tegaskan Tolak PT Gruti

"Keberadaan PT Gruti selalu memberikan kekhawatiran bagi kami, kerusakan lingkungan dan potensi hadirnya bencana selalu menghantui kami," kata Pengurus Kelompok Tani Bersatu, Lamhot Sihotang.

Ia mengatakan, keberadaan PT Gruti akan memunculkan konflik horizontal di tengah masyarakat.

"PT Gruti kerap melakukan provokasi dan intimidiasi. Mereka menggunakan aparat negara untuk mengintimidasi kami, mengkriminalisasi kami, karena kami bersikukuh memperjuangkan tanah kami dari rampasan mereka (PT Gruti)," kata Lamhot.

Ia menegaskan, mereka datang dengan damai. 

Baca juga: PT DPM dan PT Gruti Disebut Hancurkan Alam Dairi, Diduga Dibiarkan Beroperasi Merusak Hutan

"Kami juga ingin tahu, sampai dimana tapal batas hutan, karena menurut isu yang kami dengar, akan ada pelepasan kawasan hutan yang diajukan oleh Pemerintahan Desa Parbuluan VI, tapi kami tidak pernah diajak untuk membicarakan itu, kami khawatir ini akan menjadi persoalan baru di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.

Saat massa petani mendatangi PT Gruti, sekuriti bermarga Nadeak melakukan pengadangan. 

Namun, petani tetap merangsek masuk dan menemukan 10 ton kayu yang sudah ditebang. 

"Keberadaan kayu-kayu ini mengonfirmasi bahwa jika selama ini PT Gruti mengatakan mereka tidak menebang kayu dan mengambil kayu, ternyata itu pembohongan publik, karena masyarakat telah menemukan bukti-bukti, diduga kegiatan ini sudah lama mereka lakukan dan sudah banyak kayu-kayu olahan yang sudah dikeluarkan dari lokasi," kata Pangihutan.

Baca juga: Disebut Lakukan Ilegal Logging di Desa Parbuluan, Ini Penjelasan PT Gruti

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved