Berita Viral
5 Anggota DPR Lolos Pemecatan, MKD DPR Jadi Sorotan, Formappi: Putusan Bisa Ditebak Sejak Awal
Pemicunya awal soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR yang mendapat kritikan. 5 anggota dpr lolos dari pemecatan
Lucius menilai, proses sidang MKD berjalan terlalu singkat.
Dalam satu hari, MKD menggelar rapat menghadirkan saksi-saksi, lalu sidang berikutnya langsung membacakan keputusan tanpa memberi kesempatan bagi anggota DPR terlapor untuk menyampaikan pembelaan.
“Bahkan saking sederhananya, tak ada waktu untuk mendengarkan pembelaan kelima anggota DPR nonaktif. Kan mestinya ada dong waktu bagi anggota DPR terlapor itu untuk membela diri mereka,” tegas Lucius.
Baca juga: Menaikkan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Solusi Menteri Keuangan Bikin Tarif Baru
Ia juga menyoroti absennya pakar etik dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, seharusnya MKD menghadirkan ahli independen yang dapat memberikan pandangan objektif terkait dugaan pelanggaran etika para anggota dewan.
Lebih lanjut, Lucius menilai MKD terlalu berfokus pada narasi hoaks dan mengabaikan substansi persoalan etik.
“Seolah-olah semua yang terjadi di akhir Agustus, lalu penonaktifan yang dibuat parpol, semua itu hanya korban dari hoaks,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, MKD pada Rabu (5/11/2025) membacakan putusan terhadap lima anggota DPR: Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.
Dari hasil putusan itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan. Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Baca juga: Menaikkan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Solusi Menteri Keuangan Bikin Tarif Baru
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TIDAK-DIPECAT-DARI-DPR-RI.jpg)