Berita Viral

5 Anggota DPR Lolos Pemecatan, MKD DPR Jadi Sorotan, Formappi: Putusan Bisa Ditebak Sejak Awal

Pemicunya awal soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR yang mendapat kritikan. 5 anggota dpr lolos dari pemecatan

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
TIDAK DIPECAT: 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). 

Lucius menilai, proses sidang MKD berjalan terlalu singkat.

Dalam satu hari, MKD menggelar rapat menghadirkan saksi-saksi, lalu sidang berikutnya langsung membacakan keputusan tanpa memberi kesempatan bagi anggota DPR terlapor untuk menyampaikan pembelaan.

“Bahkan saking sederhananya, tak ada waktu untuk mendengarkan pembelaan kelima anggota DPR nonaktif. Kan mestinya ada dong waktu bagi anggota DPR terlapor itu untuk membela diri mereka,” tegas Lucius.

Baca juga: Menaikkan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Solusi Menteri Keuangan Bikin Tarif Baru

Ia juga menyoroti absennya pakar etik dalam persidangan tersebut.

Menurutnya, seharusnya MKD menghadirkan ahli independen yang dapat memberikan pandangan objektif terkait dugaan pelanggaran etika para anggota dewan.

PENJARAHAN - Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Negara oleh Massa, Mulai dari Rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Sri Mulyani.
PENJARAHAN - Gelombang Penjarahan Rumah Pejabat Negara oleh Massa, Mulai dari Rumah Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Sri Mulyani. (Tangkapan Layar Tribunnews.com)

Lebih lanjut, Lucius menilai MKD terlalu berfokus pada narasi hoaks dan mengabaikan substansi persoalan etik. 

“Seolah-olah semua yang terjadi di akhir Agustus, lalu penonaktifan yang dibuat parpol, semua itu hanya korban dari hoaks,” ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, MKD pada Rabu (5/11/2025) membacakan putusan terhadap lima anggota DPR: Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni

Dari hasil putusan itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan. Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR periode 2024–2029.

Baca juga: Menaikkan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Solusi Menteri Keuangan Bikin Tarif Baru

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved