Berita Viral
5 Anggota DPR Lolos Pemecatan, MKD DPR Jadi Sorotan, Formappi: Putusan Bisa Ditebak Sejak Awal
Pemicunya awal soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR yang mendapat kritikan. 5 anggota dpr lolos dari pemecatan
TRIBUN-MEDAN.com - Lima anggota DPR RI Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni belakangan ini jadi sorotan.
Pemicunya awal soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR yang mendapat kritikan.
Pernyataan Adies Kadir, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni menanggapi kritikan dianggap mencederai.
Pilihan kata anggota dewan tersebut yang dianggap tidak pantas di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
Sementara Eko Patrio dan Eko Patrio kedapatan berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus lalu pun disorot, dianggap tidak respek.
Kelakuan kelima anggota DPR tersebut memicu amarah warga hingga tuntutan pemecatan dari kursi DPR menggema.
Menyusul kemudian terjadi penjarahan di rumah anggota DPR tersebut, kecuali Adies Kadir.
Teranyar, tidak ada satu pun yang dipecat sesuai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Baca juga: Ramai Dukungan Shin Tae-yong Kembali Arsiteki Timnas Indonesia, Erick Thohir Minta Move on
MKD Dianggap Menyelamatkan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, putusan MKD DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif sudah bisa ditebak sejak awal.
Lucius menilai, keputusan tersebut menunjukkan bahwa MKD lebih berupaya menyelamatkan sesama anggota ketimbang menegakkan kehormatan lembaga.
“Saya kira sih keputusan MKD memang sudah bisa diduga sebelumnya. Keputusan sebagaimana dibacakan memang nampaknya sudah sejak awal diniatkan oleh MKD,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: LIGA CHAMPIONS - 2 Catatan Memalukan Barcelona Usai Nyaris Dipermalukan Club Brugge
Menurut Lucius, keputusan MKD yang tidak menjatuhkan sanksi kepada dua anggota DPR, yakni Uya Kuya dan Adies Kadir, serta hanya memberikan hukuman nonaktif sementara kepada Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni, memperlihatkan lemahnya komitmen lembaga tersebut dalam menjaga marwah parlemen.
“Kode etik DPR itu dibuat untuk menjaga kehormatan dan wibawa DPR. Jadi perbuatan atau aksi kelima anggota itu harusnya dikomparasikan dengan kode etik, bukan dengan apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak,” ujarnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa keputusan MKD bukanlah upaya menegakkan etika, melainkan bentuk solidaritas internal antaranggota DPR.
“Jadi jelas bahwa keputusan MKD ini dan semua prosesnya memang untuk mengamankan nasib teman sendiri, bukan untuk menegakkan kehormatan DPR,” tutur Lucius.
Lucius menilai, proses sidang MKD berjalan terlalu singkat.
Dalam satu hari, MKD menggelar rapat menghadirkan saksi-saksi, lalu sidang berikutnya langsung membacakan keputusan tanpa memberi kesempatan bagi anggota DPR terlapor untuk menyampaikan pembelaan.
“Bahkan saking sederhananya, tak ada waktu untuk mendengarkan pembelaan kelima anggota DPR nonaktif. Kan mestinya ada dong waktu bagi anggota DPR terlapor itu untuk membela diri mereka,” tegas Lucius.
Baca juga: Menaikkan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Solusi Menteri Keuangan Bikin Tarif Baru
Ia juga menyoroti absennya pakar etik dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, seharusnya MKD menghadirkan ahli independen yang dapat memberikan pandangan objektif terkait dugaan pelanggaran etika para anggota dewan.
Lebih lanjut, Lucius menilai MKD terlalu berfokus pada narasi hoaks dan mengabaikan substansi persoalan etik.
“Seolah-olah semua yang terjadi di akhir Agustus, lalu penonaktifan yang dibuat parpol, semua itu hanya korban dari hoaks,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, MKD pada Rabu (5/11/2025) membacakan putusan terhadap lima anggota DPR: Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni.
Dari hasil putusan itu, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dengan sanksi nonaktif antara tiga hingga enam bulan. Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah dan kembali diaktifkan sebagai anggota DPR periode 2024–2029.
Baca juga: Menaikkan Tarif Cukai Rokok Pemicu Beredarnya Rokok Ilegal, Solusi Menteri Keuangan Bikin Tarif Baru
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TIDAK-DIPECAT-DARI-DPR-RI.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.