Berita Viral
5 Anggota DPR Lolos Pemecatan, MKD DPR Jadi Sorotan, Formappi: Putusan Bisa Ditebak Sejak Awal
Pemicunya awal soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR yang mendapat kritikan. 5 anggota dpr lolos dari pemecatan
TRIBUN-MEDAN.com - Lima anggota DPR RI Adies Kadir, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Ahmad Sahroni belakangan ini jadi sorotan.
Pemicunya awal soal tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan untuk anggota DPR yang mendapat kritikan.
Pernyataan Adies Kadir, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni menanggapi kritikan dianggap mencederai.
Pilihan kata anggota dewan tersebut yang dianggap tidak pantas di tengah melemahnya daya beli masyarakat.
Sementara Eko Patrio dan Eko Patrio kedapatan berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI pada 15 Agustus lalu pun disorot, dianggap tidak respek.
Kelakuan kelima anggota DPR tersebut memicu amarah warga hingga tuntutan pemecatan dari kursi DPR menggema.
Menyusul kemudian terjadi penjarahan di rumah anggota DPR tersebut, kecuali Adies Kadir.
Teranyar, tidak ada satu pun yang dipecat sesuai putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI
Baca juga: Ramai Dukungan Shin Tae-yong Kembali Arsiteki Timnas Indonesia, Erick Thohir Minta Move on
MKD Dianggap Menyelamatkan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, putusan MKD DPR RI terhadap lima anggota DPR nonaktif sudah bisa ditebak sejak awal.
Lucius menilai, keputusan tersebut menunjukkan bahwa MKD lebih berupaya menyelamatkan sesama anggota ketimbang menegakkan kehormatan lembaga.
“Saya kira sih keputusan MKD memang sudah bisa diduga sebelumnya. Keputusan sebagaimana dibacakan memang nampaknya sudah sejak awal diniatkan oleh MKD,” kata Lucius kepada wartawan, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: LIGA CHAMPIONS - 2 Catatan Memalukan Barcelona Usai Nyaris Dipermalukan Club Brugge
Menurut Lucius, keputusan MKD yang tidak menjatuhkan sanksi kepada dua anggota DPR, yakni Uya Kuya dan Adies Kadir, serta hanya memberikan hukuman nonaktif sementara kepada Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni, memperlihatkan lemahnya komitmen lembaga tersebut dalam menjaga marwah parlemen.
“Kode etik DPR itu dibuat untuk menjaga kehormatan dan wibawa DPR. Jadi perbuatan atau aksi kelima anggota itu harusnya dikomparasikan dengan kode etik, bukan dengan apakah ada pihak yang dirugikan atau tidak,” ujarnya.
Ia pun menyimpulkan bahwa keputusan MKD bukanlah upaya menegakkan etika, melainkan bentuk solidaritas internal antaranggota DPR.
“Jadi jelas bahwa keputusan MKD ini dan semua prosesnya memang untuk mengamankan nasib teman sendiri, bukan untuk menegakkan kehormatan DPR,” tutur Lucius.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/TIDAK-DIPECAT-DARI-DPR-RI.jpg)