Berita Viral
GURU Protes Dipecat Dituduh Gelapkan Dana Pengadaan Barang Sekolah, Alasan Belum Ada Bukti Jelas
Dua guru dipecat karena melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.
TRIBUN-MEDAN.com - Dua guru dipecat karena melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah.
Dua guru ini dari Yayasan Annajah, Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas.
Dua guru ini mengajukan protes karena pemecatan ini tanpa didukung bukti yang konkret.
Kedua guru tersebut, Afidatul Mutmainnah (35) dan Siti Nur Khikmah (32), kemudian mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025) untuk mengadu.
Keduanya datang mencari keadilan, setelah merasa dipecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang semestinya.
Didampingi kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH, keduanya mengadukan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dari pihak yayasan.
Djoko menegaskan, pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan maupun etika lembaga pendidikan.
"Atas nama kuasa hukum dua orang guru ini yang dipecat tanpa alasan jelas, kami meminta perlindungan kepada Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, PGRI, dan khususnya Kemenag Banyumas sebagai institusi vertikal yang membawahi madrasah," ujar Djoko.
Baca juga: 4 Warga Sumut Nyaris Dikirim ke Kamboja Secara Ilegal via Batam, Tergiur Gaji 400 USD
Baca juga: Profil Sabrina Alatas, Chef Internasional yang Dihubungkan dengan Hamish Daud
Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) tahap satu maupun dua.
"Mereka langsung di-PHK tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Padahal mereka guru yang mendidik anak-anak di madrasah, seharusnya diperlakukan dengan hormat," tambahnya.
Menurut Djoko, kedua guru tersebut dituduh melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah tanpa bukti yang sah.
"Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan internal maupun eksternal yang membuktikan tuduhan tersebut.
Bahkan surat pemecatan resmi pun belum diterima," tegasnya.
Ia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan tersebut.
Dua guru dipecat karena melakukan penggelapan
dana pengadaan barang
Yayasan Annajah
Tribun-medan.com
| Setelah Viral Akhirnya Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mahasiswi Korban Pelecehan yang Jadi Tersangka ITE |
|
|---|
| KETIKA Jusuf Kalla Berikan Solusi Agar Polemik Ijazah Jokowi Tidak Berlarut-larut: Tunjukkan Saja! |
|
|---|
| JK Yakin Ijazah Milik Jokowi Asli, Maka Ia Sarankan Jokowi untuk Segera Perlihatkan Ijazahnya |
|
|---|
| BGN Dituding Hambur-hamburkan Uang, Pesan Motor Listrik Sebanyak 25.000 Seharga Rp42 Juta Per Unit |
|
|---|
| REKAM JEJAK Preman Kampung Yogi Palak Pesta Pernikahan, Berujung Ayah Pengantin Tewas Dianiaya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PEMECATAN-SEPIHAKsdsffs.jpg)