Berita Viral

GURU Protes Dipecat Dituduh Gelapkan Dana Pengadaan Barang Sekolah, Alasan Belum Ada Bukti Jelas

Dua guru dipecat karena melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah. 

Istimewa
PEMECATAN SEPIHAK - Guru Afidatul Mutmainnah (35) dan Siti Nur Khikmah (32), mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025). Keduanya ditemani kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH, dan diterima oleh Kasubag TU Kemenag Banyumas, Edi Sungkowo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua guru dipecat karena melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah. 

Dua guru ini dari Yayasan Annajah, Rancamaya, Kecamatan Cilongok, Banyumas.  

Dua guru ini mengajukan protes karena pemecatan ini tanpa didukung bukti yang konkret. 

Kedua guru tersebut, Afidatul Mutmainnah (35) dan Siti Nur Khikmah (32), kemudian mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Senin (3/11/2025) untuk mengadu.

Keduanya datang mencari keadilan, setelah merasa dipecat tanpa alasan yang jelas dan tanpa prosedur yang semestinya.

Didampingi kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH, keduanya mengadukan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi dari pihak yayasan. 

Djoko menegaskan, pemecatan tersebut tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan maupun etika lembaga pendidikan.

"Atas nama kuasa hukum dua orang guru ini yang dipecat tanpa alasan jelas, kami meminta perlindungan kepada Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, PGRI, dan khususnya Kemenag Banyumas sebagai institusi vertikal yang membawahi madrasah," ujar Djoko.

Baca juga: 4 Warga Sumut Nyaris Dikirim ke Kamboja Secara Ilegal via Batam, Tergiur Gaji 400 USD

Baca juga: Profil Sabrina Alatas, Chef Internasional yang Dihubungkan dengan Hamish Daud

Ia menjelaskan, pemecatan dilakukan tanpa adanya Surat Peringatan (SP) tahap satu maupun dua.

"Mereka langsung di-PHK tanpa pemberitahuan lebih dulu. 

Padahal mereka guru yang mendidik anak-anak di madrasah, seharusnya diperlakukan dengan hormat," tambahnya.

Menurut Djoko, kedua guru tersebut dituduh melakukan penggelapan dana pengadaan barang sekolah tanpa bukti yang sah.

"Sampai saat ini belum ada hasil pemeriksaan internal maupun eksternal yang membuktikan tuduhan tersebut. 

Bahkan surat pemecatan resmi pun belum diterima," tegasnya.

Ia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di lingkungan yayasan tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved