Berita Viral

SOSOK Dua Wanita Anggota DPRD Takalar Sulsel Tersangka, Kasusnya Memalukan: Dugaan Penipuan

Dua anggota DPRD Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, Israwati dan Sri Reski Ulandari, tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
TERSANGKA: Dua Anggota DPRD Takalar: Israwati Dg Rannu dan Sri Reski Ulandari. (Istimewa) 

Kasus Penipuan dan Penggelapan Dua Anggota DPRD Takalar, Berikut Kronologi dan Profil Keduanya

Ringkasan Berita:
  • Kedua anggota DPRD Takalar Provinsi Sulawesi Selatan Itu Ialah Israwati dan Sri Reski Ulandari
  • Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan
  • Mereka politisi muda dari partai berbeda, yakni Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa
  • Israwati dilaporkan melakukan penggelapan uang hasil keuntungan jual beli sapi senilai Rp260 juta
  • Sementara Sri Reski Ulandari terseret dalam kasus penggelapan modal kerjasama jual beli solar sebesar Rp150 juta

 

TRIBUN-MEDAN.COM - Dua anggota DPRD Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, Israwati dan Sri Reski Ulandari, menjadi sorotoan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua politisi muda dari partai berbeda, yakni dari Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Kronologi Kasus

Polres Takalar resmi menetapkan Israwati (36) dan Sri Reski Ulandari (28) sebagai tersangka pada tanggal 22 Oktober 2025.

Keduanya kini ditahan di Polsek Mappakasunggu, yang merupakan tempat penahanan tahanan perempuan di Polres Takalar.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Israwati dilaporkan melakukan penggelapan uang hasil keuntungan jual beli sapi senilai Rp260 juta milik seorang pengusaha.

Sementara Sri Reski Ulandari terseret dalam kasus penggelapan modal kerjasama jual beli solar sebesar Rp150 juta yang dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Hakim Akbar.

Kedua kasus ini meskipun berbeda, memiliki perbuatan delik yang sama, yaitu penipuan dan penggelapan.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.

Tanggapan Para Tersangka

Israwati belum memberikan komentar resmi terkait kasus yang menjeratnya.

Saat dihubungi Tribun Timur, ia hanya memberikan jawaban singkat dan belum bersedia diwawancarai lebih lanjut.

Laporan terbaru melalui TribunTakalar.com,  Israwati Dg. Rannu menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Israwati mengupayakan kasus ini diselesaikan dengan restorative justice.

"Saat ini kami masih mengusahakan penyelesaian melalui jalur RJ (restorative justice)," ucapnya, Senin (28/10/2025) malam.

Restorative justice atau keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana yang dilakukan melalui proses dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak terkait lainnya.

Tujuan utama dari pendekatan ini adalah untuk memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana yang terjadi.

Israwati mengatakan, penyelesaian dengan restorative justice sangat dimungkinkan secara hukum.

Ia berharap dengan restorative justice, hak-hak seluruh pihak dapat dipulihkan."Sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh penyidik kepolisian. Agar hak-hak pelapor dan korban dapat dipulihkan," kata Israwati.

Israwati menegaskan siap menghadapi proses hukum. Ia tengah menempuh mediasi dengan pelapor. 

"Saya akan bertanggung jawab secara hukum, atas apa yang terjadi saat ini," kata Israwati.

"Semoga proses mediasi yang sedang berjalan dapat segera tercapai titik sepakat," imbuhnya.

Israwati dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang keuntungan hasil jual beli sapi oleh seorang pengusaha. 

Kasat Reskrim Polres Takalar Ajun Komisaris Hatta menandatangani surat penetapan tersangka pada 22 Oktober 2025.

Israwati disangka melanggar pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana. 

Ketua DPC Gerindra Takalar Indar Jaya telah melaporkan penetapan tersangka Israwati ke dewan pimpinan pusat. 

"Kita sama-sama menunggu apa arahan DPP Partai Gerindra," ucapnya.

Sementara itu, Sri Reski Ulandari menilai penetapan tersangka terhadap dirinya adalah salah sasaran.

Ia mengklaim bahwa yang terlibat dalam bisnis jual beli solar adalah mantan suaminya, Herman, bukan dirinya.

Sri berharap proses hukum berjalan dengan baik dan hasilnya akan menguntungkan dirinya.

Reaksi dari Pihak DPRD dan Partai

Ketua Badan Kehormatan DPRD Takalar, Syamsuddin Serang, menyatakan bahwa pihaknya masih mencermati kasus ini dan akan membahasnya bersama anggota BK lainnya. Ia menegaskan bahwa ranah penanganan kasus ini lebih banyak berada di tingkat partai politik masing-masing.

Dari Partai Gerindra, Ketua DPC Takalar, Indar Jaya, menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai bahan laporan terkait kasus ini.

Sedangkan Sekretaris DPW PKB Sulsel, Haekal, menyampaikan bahwa masalah ini akan diputuskan melalui mekanisme mahkamah partai sesuai prosedur yang berlaku.

Lantas bagaimana sosok dan profil keduanya?

Anggota DPRD Takalar 2024-2029 Israwati Dg Rannu
Anggota DPRD Takalar periode 2024-2029, Israwati Dg Rannu.

Profil Israwati

Israwati Dg Rannu adalah anggota DPRD Takalar periode 2024-2029 yang terpilih melalui daerah pemilihan Takalar 3.

Ia memperoleh suara sebanyak 1.658 di tiga kecamatan, yaitu Polombangkeng Selatan, Polombangkeng Utara, dan Pattallassang.

Selain menjadi anggota DPRD, Israwati juga menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Takalar periode 2023-2026.

Sebelumnya, pada tahun 2022, Israwati sempat maju dalam pemilihan kepala desa Bontomarannu, namun kalah dari Muhammad Nasir Dg Gading.

Ia dikenal sebagai sosok muda yang berdedikasi tinggi dan memiliki jiwa sosial yang kuat.

Pendidikan Israwati meliputi:

  • SMA Negeri 3 Takalar (2005-2008)
  • Sarjana Pendidikan dari Universitas Negeri Makassar (2008-2014)

Organisasi yang pernah diikuti:

  • Ketua Ambalan Putri Smatrik (2006-2007)
  • Ketua KNPI Takalar (2023-2028)

Profil Sri Reski Ulandari

Anggota DPRD Takalar Sri Reski Ulandari
Anggota DPRD Takalar Sri Reski Ulandari

Sri Reski Ulandari adalah anggota DPRD Takalar yang juga merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Ia maju dalam Pemilihan Legislatif 2024 dari daerah pemilihan Takalar 1, yang meliputi Polongbangkeng Utara, Pattallassang, dan Polongbangkeng Timur.

Sri Reski dikenal sebagai sosok yang jarang muncul di media sosial.

Ia merupakan alumni SMAN 1 Polobangkeng Utara (2014-2017) dan berusia 27 tahun saat menjabat sebagai anggota DPRD.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Anggota DPRD Takalar Tersangka Penipuan Ditahan di Polsek Mappakasunggu  Dan 2 Anggota DPRD Takalar Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved