Berita Viral

Heboh Kasus Adik Jual Kakak Perempuan, Dapat Komisi Rp 50 Ribu, Hidupnya Tinggal Bareng Nenek

Kasus pertama, menggunakan aplikasi MiChat, adik laki-laki itu menjual kakak perempuannya untuk mendapatkan uang.

Tribun Network/Istimewa
ILUSTRASI perdagangan manusia via MiChat. 

“Sedih lah pak, dak tau macam mana hidup,” ucap DA lirih saat mengingat nasib anaknya.

AA sendiri mengaku sempat terpikir untuk berhenti, bahkan pernah mencoba mengakhiri hidup karena tekanan ekonomi. 

“Aku pun sempat mau bunuh diri, di tanganku ada bekas silet,” katanya.

Namun himpitan kebutuhan dan godaan uang membuat mereka tetap melanjutkan praktik terlarang tersebut.

Polisi Beberkan Modus

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, menjelaskan modus operandi pasangan ini adalah bekerja sama mencari pelanggan melalui MiChat. 

“Modusnya, suami istri bekerja sama untuk open BO (prostitusi online-red) menggunakan aplikasi MiChat,” katanya.

Tarif layanan ditetapkan Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan. 

Hasilnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, namun sebagian oleh suami digunakan untuk berjudi online.

“Awal mulanya untuk kebutuhan ekonomi karena suami tidak ada pekerjaan tetap.

 Namun setelah menjadi keseharian, suami menggunakan sebagian uang hasil menjual istrinya untuk judol,” tambah Mauldi.

Terancam Hukuman Penjara

Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 12 atau 6 huruf (b) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Sedangkan DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, kehidupan anak balita mereka kini bergantung pada kakek dan neneknya, meninggalkan luka mendalam akibat perbuatan kedua orangtuanya.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved