Berita Viral

SETELAH Disinggung Menkeu Purbaya, Gubernur Dedi Mulyadi Datangi BPK: Memperkuat Koordinasi

Setelah disinggung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendatangi Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

kolase istimewa
Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tidak ada dana pemerintah provinsi yang disimpan dalam bentuk deposito, baik di Bank BJB maupun bank lain. Pernyataan ini disampaikan setelah Dedi mengecek langsung ke Bank Indonesia pada Rabu (22/10/2025). (Kolase Istimewa) 

Sebelumnya dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, enggan menindaklanjuti bantahan sejumlah kepala daerah soal endapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di bank.

Ia mengaku data endapan APBD sejumlah pemerintah daerah (pemda) di bank, didapat dari bank sentral.

"Enggak, bukan urusan saya itu, biar saja BI (Bank Indonesia) yang kumpulin data. Saya cuma pakai data bank sentral aja," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Lebih lanjut, Purbaya menanggapi klaim Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, soal APBD Jabar di bank bukan berbentuk deposito, melainkan giro.

Hal ini disampaikan Dedi setelah melakukan pengecekan langsung ke BI di Jakarta, didampingi Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Herman Suryatman, Rabu (22/10/2025).

Menurut Purbaya, menyimpan APBD di bank dalam bentuk giro, justru membuat rugi sebab bunga lebih rendah.

Ia bahkan menyebut penyimpanan APBD di bank dalam bentuk giro bisa berpotensi diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada yang ngaku katanya uangnya bukan di deposito, tapi di giro. Malah lebih rugi lagi, bunganya lebih rendah kan."

"Kenapa di(simpan dalam bentuk) giro kalau gitu, pasti nanti akan diperiksa BPK itu," urainya.

Sebelumnya, Dedi memastikan APBD Jabar yang tersimpan di bank, bukan dalam bentuk deposito, tapi giro.

Tak hanya itu, nominal APBD Jabar di bank "hanya" senilai Rp2,4 triliun, alih-alih Rp4,1 triliun seperti data Kemenkeu.

"Tidak ada, apalagi angkanya Rp4,1 triliun, yang ada hari ini hanya Rp2,4 triliun," ungkap Dedi setelah bertemu pihak BI, Rabu.

"Tidak ada lagi kecurigaan, khususnya Provinsi Jawa Barat menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapatkan keuntungannya sehingga program pembangunannya terhambat, itu tidak ada," imbuhnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan, berdasarkan laporan per 30 September 2025, kas daerah Jawa Barat mencapai Rp3,8 triliun.

Tetapi, angka itu turun menjadi Rp2,4 triliun per 22 Oktober 2025, sebab telah digunakan untuk berbagai kebutuhan pemerintahan, termasuk gaji pegawai hingga biaya operasional.

"Uang Rp3,8 triliun ini hari ini sudah dipakai untuk bayar proyek, gaji pegawai, belanja perjalanan dinas, bayar listrik, air, dan pegawai outsourcing," jelas Dedi, masih dari TribunJabar.id.

BI Jelaskan Perbedaan Data

Sementara, BI menjelaskan soal perbedaan data mengenai simpanan APBD di perbankan yang sempat dibahas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat total dana Pemda di perbankan mencapai Rp215 triliun per 17 Oktober 2025, sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan angka Rp233,97 triliun per 15 Oktober 2025. 

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp18 triliun antara kedua data tersebut.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menuturkan data simpanan Pemda diperoleh dari laporan wajib setiap bulannya, dari seluruh kantor bank kepada BI.

Isi laporan tersebut adalah posisi akhir bulan dari masing-masing pelapor.

Ramdan menegaskan, data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website BI.

"Bank Indonesia melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan data yang disampaikan. Data posisi simpanan perbankan itu kemudian dipublikasikan secara agregat dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia di website resmi Bank Indonesia," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (22/10/2025).

Purbaya sempat menyoroti kebiasaan pemda menempatkan dana pada pusat di provinsi, alih-alih daerah.

Purbaya menilai kebiasaan itu justru membuat APBD tidak bisa berputar, terlebih dipinjamkan kepada pengusaha lokal.

Total, ada dana milik pemda sebesar Rp234 triliun yang menganggur di bank.

Purbaya mengatakan endapan dana itu menjadi pertanda pemda kurang bergerak cepat dalam mengeksekusi program mereka.

"Serapan rendah mengakibatkan menambah simpanan uang Pemda yang nganggur di bank sampai Rp234 triliun. Jadi jelas, ini bukan soal uangnya tidak ada tapi soal kecepatan eksekusi," tuturnya.

Atas hal itu, Purbaya mendesak pemda agar "membelanjakan" APBD tersebut secara maksimal hingga akhir 2025.

Ia tidak ingin ada APBD yang menganggur di bank.

"Saya ingatkan, percepatan realisasi belanja terutama yang produktif harus ditingkatkan dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito," jelasnya.

"Kalau uangnya bergerak, ekonomi ikut hidup dan masyarakat langsung merasakan manfaatnya," pungkasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya memaparkan daftar pemda yang masih menyimpan dana APBD-nya di bank daerah.

  • Pemprov DKI Jakarta: Rp14,6 triliun
  • Pemprov Jawa Timur: Rp6,8 triliun
  • Pemkot Banjarbaru: Rp5,1 triliun
  • Pemprov Kalimantan Utara: Rp4,7 triliun
  • Pemprov Jawa Barat: Rp4,1 triliun
  • Pemkab Bojonegoro: Rp3,6 triliun
  • Pemkab Kutai Barat: Rp3,2 triliun
  • Pemprov Sumatera Utara: Rp3,1 triliun
  • Pemkab Kepulauan Talaud: Rp2,6 triliun
  • Pemkab Mimika: Rp2,4 triliun
  • Pemkab Badung: Rp2,2 triliun
  • Pemkab Tanah Bumbu: Rp2,1 triliun
  • Pemprov Bangka Belitung: Rp2,1 triliun
  • Pemprov Jawa Tengah: Rp1,9 triliun
  • Pemkab Balangan: Rp1,8 triliun

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di Tribun Jakart 

Artikel sudah tayang di wartakota.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved