Berita Viral

4 Polisi Iptu Sony Cs Terlibat Peredaran Narkoba Lolos Pidana, Sebelumnya Kapolri Bilang Dipecat

Masih ingat kasus narkoba yang menjerat Iptu Sony Dwi Hermawan dkk? Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu bersama tiga anggotanya

|
Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews
KAPOLRI - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus narkoba yang menjerat Iptu Sony Dwi Hermawan SH dkk?

Awalnya, Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu Sony Dwi  bersama tiga anggotanya ditangkap atas dugaan terlibat kasus penyelundupan narkoba.

Semula kabarkan ada tujuh personel Polres Nunukan, Kalimantan Utara, ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.

Penangkapan berlangsung pada  9 Juli 2025, di Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, sebuah wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia yang dikenal rawan peredaran gelap narkotika.

KASAT NARKOBA DITANGKAP - (KIRI) Foto Iptu Sony Dwi Hermawan saat menjabat Kapolsek Nunukan Kota dan (KANAN) Iptu Sony saat merilis kasus ganja sintetis pada Selasa (02/10/2023). KIni Iptu Sony yang terjerat kasus narkoba
KASAT NARKOBA DITANGKAP - (KIRI) Foto Iptu Sony Dwi Hermawan saat menjabat Kapolsek Nunukan Kota dan (KANAN) Iptu Sony saat merilis kasus ganja sintetis pada Selasa (02/10/2023). KIni Iptu Sony yang terjerat kasus narkoba (Kolase:Kompas.com/Ahmad Dzulviqor/TribunKaltara.com/Febrianus Felis)

Pada perkembangan selanjutnya Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso,meralat.

Dia mengatakan, hanya empat anggota polisi yang diamankan. 

Penangkapan tersebut menghebohkan publik dan memicu berbagai spekulasi di media sosial. 

Nasib 4 Anggota Polisi

Teranyar, Bareskrim Polri menyebut nasib empat anggota polisi termasuk mantan Kasat Reserse Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan hanya dikenakan sanksi etik atas perbuatannya yang terlibat kasus peredaran narkoba.

Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut keempatnya tidak dikenakan sanksi pidana.

"Pidananya karena belum ketemu tindak pidana awal, dikenakan kode etik untuk Polri," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).

Menurut Eko, pihaknya tidak menemukan unsur pidana atas apa yang sudah diperbuat.

"Jadi ya tindak pidana itu harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Itu sudah terjadi di masa lalu dan pemenuhan barang bukti udah lewat, ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri," tuturnya.

Dari informasi yang ada, sanksi etik yang dikenakan ke tiga anggota polisi yakni Bripda MA, Bripda JP dan Bripda S berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun Bripda MA dan JP masih mengajukan banding

Sedangkan sanksi etik untuk mantan Kasat Reserse Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan masih belum ditentukan.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat orang anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved