Berita Viral

DULU Tangis Palsu Wadison Pasaribu di Depan Jenazah Istri: Cintaku Sayangku, Kini Tak Dituntut Mati

Wadison Pasaribu (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya, Petri Sihombing, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Tangkapan layar sosok Rani (kiri) terduga pelakor yang jadi pemicu Wadison Pasaribu bunuh istrinya, Petry Sihombing (kanan) 

Jansen Pasaribu, tetangga lain, menyebut almarhumah Petri sebagai sosok supel dan aktif di lingkungan sekitar.

Wadison dikenal ramah tapi jarang di rumah karena pekerjaannya sebagai pegawai bank keliling.

Sempat viral tangis palsu: hasianku, cintaku

Sebelum tertangkap, Wadison sempat histeris menangis di samping jenazah istrinya.

Dengan tangisan, Wadison memeluk baju korban dan menyebut kata-kata penuh cinta: "Hasianku, cintaku, sayangku." 

Kedua anaknya yang masih kecil berusaha tegar dan menyanyikan lagu penghormatan terakhir untuk ibunya.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena Wadison bersandiwara atas pembunuhan sang istri.

Baca juga: Sempat Histeris, Wadison Pasaribu Ditangkap Bunuh Istrinya, Terkuak Berkat Ucapan Sang Anak

Baca juga: PEMBUNUHAN Petry Sihombing Bukan karena Perampokan, Tapi Dihabisi Suaminya Sendiri, Wadison Pasaribu

Terungkap kejahatan Wadison Pasaribu (32) yang ternyata sudah rencanakan menghabisi istrinya, Petry Sihombing (33), karena ingin menikahi wanita simpanannya. Potret Wadison Pasaribu (32) saat memperagakan skenario pembunuhan jadi perampokan di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025). (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Terungkap kejahatan Wadison Pasaribu (32) yang ternyata sudah rencanakan menghabisi istrinya, Petry Sihombing (33), karena ingin menikahi wanita simpanannya. Potret Wadison Pasaribu (32) saat memperagakan skenario pembunuhan jadi perampokan di Mapolresta Serang Kota, Kamis (5/6/2025). (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) (KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Kronologi Pembunuhan Petri Sihombing oleh Wadison Pasaribu

  • Awal Mula dan Motif

Pada Jumat, 30 Mei 2025, sehari sebelum kejadian, Wadison Pasaribu bertemu dengan wanita simpanannya, Reni, di Bayah, Kabupaten Lebak. Reni meminta Wadison untuk menikahinya, yang kemudian memicu niat Wadison untuk menghabisi istrinya, Petri Sihombing. Wadison merasa kesal karena tidak pernah dilayani oleh istrinya dan sudah tidak mencintainya lagi. Selain itu, ia ingin mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya yang masih kecil.

  • Perencanaan Pembunuhan

Dalam perjalanan pulang dari Bayah ke Kota Serang, Wadison mulai merencanakan pembunuhan tersebut. Ia menyusun skenario agar pembunuhan terlihat seperti perampokan dengan kekerasan di kediamannya.

  • Pelaksanaan Pembunuhan

Setibanya di rumah di Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang, Wadison menyuruh anak-anaknya tidur terlebih dahulu. Ia kemudian masuk ke kamar bersama Petri dengan membawa tali tis untuk menjerat leher istrinya. Terjadi percekcokan antara Wadison dan Petri. Tekad Wadison semakin kuat setelah mendengar perkataan yang merendahkan dari istrinya. Ia kemudian mencekik Petri dengan tali tis meskipun korban sempat melawan. Setelah Petri terjatuh, Wadison melilitkan kain kelambu ke wajah dan mulut istrinya hingga Petri meninggal dunia.

  • Rekayasa Lokasi Kejadian

Untuk menutupi perbuatannya, Wadison mengacak-acak ruang tamu dan lemari pakaian, serta mengambil perhiasan dari tubuh Petri agar terlihat seperti perampokan. Ia juga memukul kepala dan wajahnya sendiri dengan ulekan sambel dan membuat luka di lehernya menggunakan kain lap agar terlihat seperti bekas cekikan. Selanjutnya, Wadison mengikat tangan dan kakinya sendiri, lalu memasukkan dirinya ke dalam karung.

  • Penemuan dan Pengungkapan Kasus

Anak-anak Wadison dan Petri yang keluar dari kamar melihat ayah mereka terikat dalam karung dan ibu mereka sudah meninggal dunia. Mereka langsung berteriak meminta tolong kepada tetangga. Tetangga dan polisi segera datang ke lokasi. Wadison dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas luka-lukanya, sementara jenazah Petri dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk proses otopsi.

  • Penangkapan dan Proses Hukum

Wadison Pasaribu akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu dini hari, 2 Juni 2025. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(*/Tribun-medan.com)

Baca juga: WADISON Pasaribu Akui Pengen Nikahi Selingkuhan, Sempat Histeris Samping Jasad Istri: Sayang, Hasian

Baca juga: CERITA Terbongkarnya Sandiwara Wadison Pasaribu, Jawaban Berbelit-belit hingga Minta Bertemu Anak

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved