Berita Viral
DULU Tangis Palsu Wadison Pasaribu di Depan Jenazah Istri: Cintaku Sayangku, Kini Tak Dituntut Mati
Wadison Pasaribu (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya, Petri Sihombing, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Dulu Viral Tangis Palsu Wadison Pasaribu di Depan Jenazah Istri, Petri Sihombing, Kini Dituntut 16 Tahun Penjara:
Ringkasan Berita:
- Kasus Wadison Pasaribu, dari Perselingkuhan ke Pembunuhan Berencana Sang Istri
- Kasus ini sempat viral setelah Wadison merekayasa pembunuhan istrinya pada Juni 2025.
- Pembunuhan Petri Sihombing ini bermula saat Wadison bertemu dengan selingkuhannya, Reni.
- Tangis palsu Wadison Pasaribu saat istri ditemukan tewas: Hasianku, Cintaku, Sayangku
- Kasus Pembunuhan Berencana oleh Wadison Pasaribu: Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.COM - Wadison Pasaribu (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya, Petri Sihombing, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Banten.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, menyatakan bahwa Wadison dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan faktor pemberat dan faktor yang meringankan.
"Faktor pemberat termasuk tindakan terdakwa yang dilakukan terhadap istrinya sendiri, yang seharusnya dilindungi, serta dampak perbuatannya yang menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Purqon, Rabu (22/10/2025).
Sementara faktor yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki dua anak yang masih kecil, demikian dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Baca juga: PERMINTAAN Wadison Pasaribu Sebelum Diserahkan ke Polisi Usai Bunuh Istri, Sempat Peluk Anak-anaknya
Baca juga: Tetangga Ungkap Tabiat Wadison Pasaribu Sebenarnya Usai Terbongkar Sebagai Pelaku Pembunuhan Istri
Kasus ini sempat viral setelah Wadison merekayasa skenario pembunuhan seolah-olah terjadi perampokan di kediamannya pada Juni 2025.
Dalam dakwaan, pembunuhan berencana ini bermula saat Wadison bertemu dengan selingkuhannya, Reni, di Bayah, Kabupaten Lebak.
Sehari sebelum kejadian, Reni meminta Wadison untuk menikahinya.
Desakan tersebut memicu niat Wadison untuk menghabisi istrinya.
Saat pulang dari Lebak ke Serang, Wadison merencanakan pembunuhan dengan menyusun skenario perampokan.
Setibanya di rumah, Wadison menyuruh anak-anaknya tidur, lalu masuk ke kamar dengan membawa tali tis untuk menjerat leher Petri.
Saat terjadi percekcokan, Wadison semakin yakin untuk membunuh setelah mendengar perkataan yang merendahkan dari korban.
Ia mencekik Petri dengan tali tis hingga korban terjatuh, kemudian melilitkan kain kelambu ke wajah dan mulut Petri hingga meninggal dunia.
Setelah itu, Wadison mengacak-acak ruang tamu, lemari pakaian, dan mengambil perhiasan korban untuk menciptakan kesan perampokan.
Ia juga memukul kepala dan wajahnya sendiri dengan ulekan sambel serta membuat luka di lehernya agar terlihat seperti bekas cekikan.
Wadison kemudian mengikat dirinya dalam karung untuk mengelabui polisi dan tetangga.
Anak-anaknya yang keluar dari kamar melihat ayahnya terikat dalam karung dan ibunya sudah meninggal dunia langsung berteriak minta tolong.
Tetangga dan polisi datang, membawa Wadison ke rumah sakit dan jenazah Petri ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk otopsi.
Sebelumnya, Kapolresta Serang Kota yang saat itu dijabat Kombes Pol Yudha Satria, mengungkap motif pembunuhan ini adalah keinginan Wadison menikahi wanita simpanannya, Reni, yang sudah menjalin hubungan sejak 2023.
Wadison Pasaribu merasa kesal karena istrinya tidak melayani dan sudah tidak cinta lagi. "Pelaku sakit hati dan kesal dengan istrinya yang tidak pernah dilayani. Dia juga ingin menikahi pacarnya," kata Yudha, Kamis (5/6/2025).
Wadison juga ingin mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya yang berusia 7 dan 5 tahun, sehingga ia merasa satu-satunya jalan adalah menghabisi istrinya.
Status Reni saat ini masih sebagai saksi. Ia meminta untuk dinikahi karena hanya mendapat janji-janji dari Wadison.
Wadison dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Namun, kini Wadison Pasaribu (32) dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Banten, di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (21/10/2025).
Baca juga: CERITA Terbongkarnya Sandiwara Wadison Pasaribu, Jawaban Berbelit-belit hingga Minta Bertemu Anak
Baca juga: KRONOLOGI Petry Br Sihombing Ditemukan Tak Bernyawa, Ternyata Dibunuh Suami, Wadison Pasaribu
Awal Terkuaknya Kasus
Tetangga korban, Siti Maryam, mengungkap bahwa pengakuan anak korban yang berusia 7 tahun menjadi kunci terungkapnya kasus ini.
Anak tersebut mengaku disuruh ayahnya keluar rumah untuk minta tolong, padahal ayahnya terikat dalam karung.
Siti Maryam juga mengatakan bahwa Wadison sengaja mengikat dirinya sendiri untuk merekayasa perampokan.
Sebelumnya, pasangan ini dikenal tertutup dan sering cekcok, diduga karena perselingkuhan Wadison.
Jansen Pasaribu, tetangga lain, menyebut almarhumah Petri sebagai sosok supel dan aktif di lingkungan sekitar.
Wadison dikenal ramah tapi jarang di rumah karena pekerjaannya sebagai pegawai bank keliling.
Sempat viral tangis palsu: hasianku, cintaku
Sebelum tertangkap, Wadison sempat histeris menangis di samping jenazah istrinya.
Dengan tangisan, Wadison memeluk baju korban dan menyebut kata-kata penuh cinta: "Hasianku, cintaku, sayangku."
Kedua anaknya yang masih kecil berusaha tegar dan menyanyikan lagu penghormatan terakhir untuk ibunya.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, karena Wadison bersandiwara atas pembunuhan sang istri.
Baca juga: Sempat Histeris, Wadison Pasaribu Ditangkap Bunuh Istrinya, Terkuak Berkat Ucapan Sang Anak
Baca juga: PEMBUNUHAN Petry Sihombing Bukan karena Perampokan, Tapi Dihabisi Suaminya Sendiri, Wadison Pasaribu
Kronologi Pembunuhan Petri Sihombing oleh Wadison Pasaribu
- Awal Mula dan Motif
Pada Jumat, 30 Mei 2025, sehari sebelum kejadian, Wadison Pasaribu bertemu dengan wanita simpanannya, Reni, di Bayah, Kabupaten Lebak. Reni meminta Wadison untuk menikahinya, yang kemudian memicu niat Wadison untuk menghabisi istrinya, Petri Sihombing. Wadison merasa kesal karena tidak pernah dilayani oleh istrinya dan sudah tidak mencintainya lagi. Selain itu, ia ingin mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya yang masih kecil.
- Perencanaan Pembunuhan
Dalam perjalanan pulang dari Bayah ke Kota Serang, Wadison mulai merencanakan pembunuhan tersebut. Ia menyusun skenario agar pembunuhan terlihat seperti perampokan dengan kekerasan di kediamannya.
- Pelaksanaan Pembunuhan
Setibanya di rumah di Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang, Wadison menyuruh anak-anaknya tidur terlebih dahulu. Ia kemudian masuk ke kamar bersama Petri dengan membawa tali tis untuk menjerat leher istrinya. Terjadi percekcokan antara Wadison dan Petri. Tekad Wadison semakin kuat setelah mendengar perkataan yang merendahkan dari istrinya. Ia kemudian mencekik Petri dengan tali tis meskipun korban sempat melawan. Setelah Petri terjatuh, Wadison melilitkan kain kelambu ke wajah dan mulut istrinya hingga Petri meninggal dunia.
- Rekayasa Lokasi Kejadian
Untuk menutupi perbuatannya, Wadison mengacak-acak ruang tamu dan lemari pakaian, serta mengambil perhiasan dari tubuh Petri agar terlihat seperti perampokan. Ia juga memukul kepala dan wajahnya sendiri dengan ulekan sambel dan membuat luka di lehernya menggunakan kain lap agar terlihat seperti bekas cekikan. Selanjutnya, Wadison mengikat tangan dan kakinya sendiri, lalu memasukkan dirinya ke dalam karung.
- Penemuan dan Pengungkapan Kasus
Anak-anak Wadison dan Petri yang keluar dari kamar melihat ayah mereka terikat dalam karung dan ibu mereka sudah meninggal dunia. Mereka langsung berteriak meminta tolong kepada tetangga. Tetangga dan polisi segera datang ke lokasi. Wadison dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan atas luka-lukanya, sementara jenazah Petri dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten untuk proses otopsi.
- Penangkapan dan Proses Hukum
Wadison Pasaribu akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu dini hari, 2 Juni 2025. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: WADISON Pasaribu Akui Pengen Nikahi Selingkuhan, Sempat Histeris Samping Jasad Istri: Sayang, Hasian
Baca juga: CERITA Terbongkarnya Sandiwara Wadison Pasaribu, Jawaban Berbelit-belit hingga Minta Bertemu Anak
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Wadison Pasaribu: Hasianku Cintaku
Sandiwara Wadison Pasaribu
Wadison Pasaribu dituntut 16 tahun penjara
Meaningful
| DIDUGA Pelakor, Inara Rusli Disebut Berdalih Tak Tahu Insan Sudah Punya Istri, Kini Bakal Dilaporkan |
|
|---|
| AKHIRNYA Istri Sah AKBP Basuki Muncul, Kini Diperiksa Soal Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
| ALASAN Ning Robwah Anak Kyai Nikah Berambut Merah hingga Diduga Tolak Perjodohan, MUA: Wedding Dream |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rani-pelakor-tribunmedan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.