Breaking News

Berita Viral

DULU Tangis Palsu Wadison Pasaribu di Depan Jenazah Istri: Cintaku Sayangku, Kini Tak Dituntut Mati

Wadison Pasaribu (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya, Petri Sihombing, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum

Editor: AbdiTumanggor
Kolase
Tangkapan layar sosok Rani (kiri) terduga pelakor yang jadi pemicu Wadison Pasaribu bunuh istrinya, Petry Sihombing (kanan) 

Dulu Viral Tangis Palsu Wadison Pasaribu di Depan Jenazah Istri, Petri Sihombing, Kini Dituntut 16 Tahun Penjara:

Ringkasan Berita:
  • Kasus Wadison Pasaribu, dari Perselingkuhan ke Pembunuhan Berencana Sang Istri 
  • Kasus ini sempat viral setelah Wadison merekayasa pembunuhan istrinya pada Juni 2025.
  • Pembunuhan Petri Sihombing ini bermula saat Wadison bertemu dengan selingkuhannya, Reni.
  • Tangis palsu Wadison Pasaribu saat istri ditemukan tewas: Hasianku, Cintaku, Sayangku
  • Kasus Pembunuhan Berencana oleh Wadison Pasaribu: Terdakwa Dituntut 16 Tahun Penjara

 

Tangkapan layar sosok Rani (kiri) terduga pelakor yang jadi pemicu Wadison Pasaribu bunuh istrinya, Petry Sihombing (kanan).
Sosok Rani (kiri) terduga pelakor yang jadi pemicu Wadison Pasaribu bunuh istrinya, Petri Sihombing (kanan). (istimewa)

TRIBUN-MEDAN.COM - Wadison Pasaribu (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan istrinya, Petri Sihombing, dituntut hukuman 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Banten.

Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (21/10/2025).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohiyat, menyatakan bahwa Wadison dinilai melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hukuman tersebut diberikan setelah mempertimbangkan faktor pemberat dan faktor yang meringankan.

"Faktor pemberat termasuk tindakan terdakwa yang dilakukan terhadap istrinya sendiri, yang seharusnya dilindungi, serta dampak perbuatannya yang menyebabkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Purqon, Rabu (22/10/2025).

Sementara faktor yang meringankan adalah pengakuan terdakwa atas perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki dua anak yang masih kecil, demikian dikutip dari Kompas.com, Rabu. 

Baca juga: PERMINTAAN Wadison Pasaribu Sebelum Diserahkan ke Polisi Usai Bunuh Istri, Sempat Peluk Anak-anaknya

Baca juga: Tetangga Ungkap Tabiat Wadison Pasaribu Sebenarnya Usai Terbongkar Sebagai Pelaku Pembunuhan Istri

Kasus ini sempat viral setelah Wadison merekayasa skenario pembunuhan seolah-olah terjadi perampokan di kediamannya pada Juni 2025.

Dalam dakwaan, pembunuhan berencana ini bermula saat Wadison bertemu dengan selingkuhannya, Reni, di Bayah, Kabupaten Lebak.

Sehari sebelum kejadian, Reni meminta Wadison untuk menikahinya.

Desakan tersebut memicu niat Wadison untuk menghabisi istrinya.

Saat pulang dari Lebak ke Serang, Wadison merencanakan pembunuhan dengan menyusun skenario perampokan.

Setibanya di rumah, Wadison menyuruh anak-anaknya tidur, lalu masuk ke kamar dengan membawa tali tis untuk menjerat leher Petri.

Saat terjadi percekcokan, Wadison semakin yakin untuk membunuh setelah mendengar perkataan yang merendahkan dari korban.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved