Berita Viral

UPDATE Kasus Eks Kapolres Ngada: AKBP Fajar Dihukum 19 Tahun Penjara dan Fani 11 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kepala Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (21/10/2025). Sementara, sang perempuan, Stefani Rehi Doko alias Fani, yang menyediakan tiga bocah untuk dicabuli AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 11 tahun penjara. (Kolase Istimewa) 

Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.

Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, Fajar diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 359.152.000 kepada tiga korban.

Sementara itu, Stefani Rehi Doko alias Fani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan pengganti penjara selama satu tahun jika denda tidak dibayar.

Fani dinyatakan terbukti melakukan perekrutan dan eksploitasi anak untuk tujuan persetubuhan.

  • Tuntutan Jaksa

Jaksa menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara, namun majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan satu tahun. Sedangkan Fani dituntut 12 tahun penjara, namun divonis 11 tahun.

Aktivis pembela hak perempuan dan anak di NTT mengecam vonis tersebut dan menilai hakim tidak berpihak kepada korban yang masih anak di bawah umur. 

Mereka menilai hukuman maksimal seharusnya dijatuhkan, mengingat pelaku adalah penegak hukum.

  • Hak Banding

Kedua terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.

Kuasa hukum Fajar dan JPU menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

(*/Tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Fajar Lukman Es Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, https://kupang.tribunnews.com/provinsi-ntt/937049/breaking-news-fajar-eks-kapolres-ngada-divonis-19-tahun-penjara.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved