Berita Viral
UPDATE Kasus Eks Kapolres Ngada: AKBP Fajar Dihukum 19 Tahun Penjara dan Fani 11 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar
Mereka menilai vonis maksimal berupa pidana seumur hidup seharusnya dijatuhkan kepada Fajar mengingat posisinya sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, bukan menjadi pelaku kejahatan.
"Kami menilai hakim tidak berpihak kepada korban, yang adalah anak di bawah umur," ujar Sarah.
Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam atas putusan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan bagi para korban.
Dakwaan Terhadap Fajar dan Fani
Fajar didakwa dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 81 Ayat (2) juncto Pasal 65 KUHP, Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, dan Pasal 6 juncto Pasal 15 UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sementara Fani didakwa dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kronologi Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada
- Awal Kasus dan Penangkapan
Pada Kamis, 20 Februari 2025, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kepala Polres Ngada di Nusa Tenggara Timur, ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Penangkapan ini berawal dari laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno. Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik luas di NTT dan Indonesia.
- Peran Terdakwa dan Rekrutan
Fajar didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Anak-anak tersebut direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, seorang mahasiswi yang kemudian juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Fani berperan menyediakan dan mengantar anak-anak untuk dicabuli oleh Fajar.
Salah satu korban berusia 6 tahun berinisial IBS, yang dibawa oleh Fani ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024 atas permintaan Fajar.
Fani menerima imbalan Rp 3 juta dari Fajar dan memberikan Rp 100 ribu kepada korban.
- Proses Persidangan
Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka untuk umum di ruang Cakra PN Kupang pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang menangani kasus ini adalah Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto.
- Vonis terhadap Terdakwa
Update Kasus Eks Kapolres Ngada
AKBP Fajar Dihukum 19 Tahun Penjara
Stefani Rehi Doko alias Fani
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
| KERAP Terjadi Kecelakaan, Warga Gelar Ritual Ruwat Jalan Tolak Bala di TKP, Lengkap Nasi Tumpeng |
|
|---|
| VIRAL Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Harahap: Asbun Aja Itu Anak |
|
|---|
| PENJELASAN Kombes Radjo Harahap soal Viral Pria Mengaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan |
|
|---|
| LICIKNYA Guru NAF Setelah Habisi N Tetangganya, Hubungi Anak Korban Agar Tak ke Rumah, Motif Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akbp-fajar-dan-fani-divonis-penjara.jpg)