Breaking News

Berita Viral

UPDATE Kasus Eks Kapolres Ngada: AKBP Fajar Dihukum 19 Tahun Penjara dan Fani 11 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar

Editor: AbdiTumanggor
kolase istimewa
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kepala Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (21/10/2025). Sementara, sang perempuan, Stefani Rehi Doko alias Fani, yang menyediakan tiga bocah untuk dicabuli AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 11 tahun penjara. (Kolase Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kepala Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (21/10/2025).

Vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan kepadanya dinilai oleh banyak pihak sebagai vonis yang kurang adil, terutama oleh aktivis pembela hak perempuan dan anak di daerah tersebut.

Sementara, sang perempuan, Stefani Rehi Doko alias Fani, yang menyediakan tiga bocah untuk dicabuli AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 11 tahun penjara.

Kasus ini bermula dari penangkapan AKBP Fajar oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025, setelah adanya laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

Penangkapan ini membuka tabir gelap praktik kekerasan seksual yang melibatkan Fajar dan tiga anak di bawah umur.

Fajar didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, seorang mahasiswi yang juga terlibat dalam kasus ini dan telah divonis 11 tahun penjara.

Fani berperan sebagai perekrut dan pengantar anak-anak tersebut kepada Fajar, dengan imbalan uang.

fani dan akbp fajar divonis hakim
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kepala Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (21/10/2025). Sementara, sang perempuan, Stefani Rehi Doko alias Fani, yang menyediakan tiga bocah untuk dicabuli AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 11 tahun penjara. (Kolase Istimewa)

Proses Persidangan dan Vonis

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung terbuka di ruang Cakra PN Kupang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.

Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Selain itu, Fajar diwajibkan membayar restitusi kepada tiga korban dengan total lebih dari Rp 359 juta.

Sementara itu, Fani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan pengganti penjara jika denda tidak dibayar selama satu tahun. Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Vonis Dinilai Terlalu Ringan

Aktivis pembela hak perempuan dan anak di NTT, seperti Sarah Lery Mboeik, menyatakan ketidakpuasan mereka atas vonis yang dianggap terlalu ringan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved