Berita Viral
UPDATE Kasus Eks Kapolres Ngada: AKBP Fajar Dihukum 19 Tahun Penjara dan Fani 11 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar
TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kepala Polres Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada Selasa (21/10/2025).
Vonis 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar yang dijatuhkan kepadanya dinilai oleh banyak pihak sebagai vonis yang kurang adil, terutama oleh aktivis pembela hak perempuan dan anak di daerah tersebut.
Sementara, sang perempuan, Stefani Rehi Doko alias Fani, yang menyediakan tiga bocah untuk dicabuli AKBP) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 11 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penangkapan AKBP Fajar oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025, setelah adanya laporan dari otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Penangkapan ini membuka tabir gelap praktik kekerasan seksual yang melibatkan Fajar dan tiga anak di bawah umur.
Fajar didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak yang direkrut oleh Stefani Rehi Doko alias Fani, seorang mahasiswi yang juga terlibat dalam kasus ini dan telah divonis 11 tahun penjara.
Fani berperan sebagai perekrut dan pengantar anak-anak tersebut kepada Fajar, dengan imbalan uang.
Proses Persidangan dan Vonis
Sidang pembacaan putusan yang berlangsung terbuka di ruang Cakra PN Kupang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Fajar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan tipu muslihat.
Fajar dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, Fajar diwajibkan membayar restitusi kepada tiga korban dengan total lebih dari Rp 359 juta.
Sementara itu, Fani divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan pengganti penjara jika denda tidak dibayar selama satu tahun. Vonis ini lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.
Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Aktivis pembela hak perempuan dan anak di NTT, seperti Sarah Lery Mboeik, menyatakan ketidakpuasan mereka atas vonis yang dianggap terlalu ringan.
Update Kasus Eks Kapolres Ngada
AKBP Fajar Dihukum 19 Tahun Penjara
Stefani Rehi Doko alias Fani
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
| JOKOWI Dituding Masih Cawe-cawe, Sindiran Ahmad Ali: Ada Nenek-nenek Puluhan Tahun Jadi Ketua Partai |
|
|---|
| KERAP Terjadi Kecelakaan, Warga Gelar Ritual Ruwat Jalan Tolak Bala di TKP, Lengkap Nasi Tumpeng |
|
|---|
| VIRAL Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan, Kombes Radjo Harahap: Asbun Aja Itu Anak |
|
|---|
| PENJELASAN Kombes Radjo Harahap soal Viral Pria Mengaku Anak Propam Bawa Mobil Sitaan Jalan-jalan |
|
|---|
| LICIKNYA Guru NAF Setelah Habisi N Tetangganya, Hubungi Anak Korban Agar Tak ke Rumah, Motif Utang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/akbp-fajar-dan-fani-divonis-penjara.jpg)