Berita Viral

Terbukti Asusila 3 Anak dengan Tipu Muslihat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara

Masih ingat kasus asusila yang menjerat Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman?

Editor: Juang Naibaho
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
SIDANG EKS KAPOLRES - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman dikawal personel kepolisian dari Polresta Kupang Kota, dan petugas kejaksaan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (30/6/2025). AKBP Fajar divonis 19 tahun penjara karena terbukti asusila terhadap 3 anak di bawah umur. 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus asusila yang menjerat Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja?

Kasus ini mencuat ke publik, setelah AKBP Fajar ditangkap Propam Mabes Polri pada 20 Februari 2025). Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno. 

Dalam perjalanan, seorang mahasiswi salah satu Perguruan Tinggi di Kota Kupang bernama Fani pun terseret dalam kasus itu karena membawa anak-anak untuk disetubuhi Fajar. Belakangan terungkap korban berjumlah tiga orang, yang berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

Kini, setelah bergulir di meja hijau selama berbulan-bulan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Selasa (21/10/2025) menyatakan AKBP Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dengan tipu muslihat.

“Terdakwa Fajar Widyadharma Sumaatmaja terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dalam amar putusannya.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap AKBP Fajar.

Selain itu, AKBP Fajar dijatuhi pidana denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi kepada tiga korban dengan total sebesar Rp 359.152.000. 

Rinciannya, korban I: Rp 34.645.000; korban Wd: Rp 159.419.000, dan korban Wl: Rp 165.088.000.

Putusan ini menandai akhir dari proses panjang persidangan yang menyita perhatian publik di NTT. 

Baca juga: AWAL Perkenalan Fani dan AKBP Fajar, tak Beri Tahu Nama Asli, Minta Disediakan 3 Anak Kecil

Kuasa hukum AKBP Fajar, Ahmad Bumi, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai majelis hakim menjatuhkan vonis 19 tahun penjara terhadap kliennya.

“Kita masih pikir-pikir. Kita punya waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan banding atau tidak,” ujar Ahmad kepada wartawan.

“Soal putusan itu, kami hormati. Tapi kami akan lihat dulu fakta yang tertulis dalam putusan tersebut,” tambahnya.

Menurut Ahmad, sejumlah pertimbangan yang telah diajukan dalam pledoi (nota pembelaan) sebelumnya juga telah diakomodasi sebagian oleh majelis hakim, termasuk soal pemberian restitusi kepada korban.

Ia menyoroti bahwa dalam perkara ini, penting bagi aparat penegak hukum untuk melihat posisi anak-anak dalam kasus kekerasan seksual secara utuh — bukan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved