Berita Viral
AWAL Perkenalan Fani dan AKBP Fajar, tak Beri Tahu Nama Asli, Minta Disediakan 3 Anak Kecil
Fani kemudian diminta Fandy untuk membawa tiga korban anak. Saat itulah terjadi pencabulan yang dilakukan Fandi terhadap tiga korban anak di hotel.
TRIBUN-MEDAN.com - Beginilah awal perkenalan Fani dan AKBP Fajar.
AKBP Fajar tak beri tahu nama aslinya kepada Fani.
Ia kemudian minta disediakan 3 anak kecil.
Baca juga: Calon Suami Pinjam Uang untuk Penuhi Mahar Rp 1,8 M, Wanita Ini Pilih Batalkan Pernikahan
Fakta mengejutkan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menggunakan nama samaran dan meminta Stefani alias Fani mahasiswi mencarikan anak di bawah umur untuk dicabuli.
Hal ini diungkap Fani setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka perdagangan anak yang melibatkan Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman, Kamis (12/6/2025).
Dia mengungkapkan awal mula kenal dengan AKBP Fajar Lukman.
Kata Fani, dia mengenal AKBP Fajar Lukman sebagai Fandi.
Baca juga: Pengantin Wanita Cium MC di Hari Pernikahan, Balas Dendam karena Mempelai Pria Peluk Mantan Kekasih
Fani mengakui menyediakan anak di bawah umur untuk AKBP Fajar.
Kini Fani terjerat kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang.
Fani pun segera menjalani sidang atas kasusnya tersebut.
Sebab penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT melimpahkan tersangka Fani ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/6/2025).
Sebelumnya, Fani telah menjalani masa penahanan sejak 24 Maret 2025 dan telah beberapa kali diperpanjang sesuai prosedur.
Setelah penyerahan tahap II, Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan penahanan terhadap Fani di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa 20 hari, terhitung sejak 12 Juni hingga 1 Juli 2025.
Awal Mula Bertemu Eks Kapolres Ngada
Kuasa hukum Fani, Melzon Beri mengungkapkan kronologi awal pertemuan kliennya dengan eks Kapolres Ngada, Fajar Lukman yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap tiga anak di Kupang, NTT.
Menurut Melzon Beri, Fani mengakui seluruh perbuatannya saat jaksa memeriksa ulang berkas perkara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KASUS-EKS-KAPOLRES-NGADAsfg.jpg)