Berita Viral
Terbukti Asusila 3 Anak dengan Tipu Muslihat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara
Masih ingat kasus asusila yang menjerat Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman?
“Majelis tadi sudah memberikan pertimbangan bahwa hukum memberikan ruang kepada anak-anak. Dalam perspektif hukum, anak yang terlibat dalam perkara seperti ini tidak dipandang sebagai pelaku, tapi korban yang harus dibina,” jelasnya.
Ahmad menjelaskan, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tiga posisi anak dalam hukum pidana, yakni sebagai pelaku, korban, atau saksi. Karena itu, menurutnya, langkah pembinaan dan pemulihan anak harus dijalankan secara proporsional.
“Kami melihat perlu ada ruang pembinaan yang sesuai, misalnya di lembaga pembinaan anak, bukan hanya pemulihan psikis di Dinas Sosial. Itu mungkin pilihan hukum yang bisa dipertimbangkan ke depan,” katanya.
Perekrut Bocah Divonis 11 Tahun
Sementara itu, Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang terlibat dalam kasus ini, divonis 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan merekrut dan menyerahkan tiga anak di bawah umur yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan.
Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, yang sebelumnya menuntut Fani dengan 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Senin (22/9/2025).
Dalam perkara ini, Fani disebut berperan aktif dalam merekrut tiga anak di bawah umur yang kemudian diserahkan kepada Fajar untuk dieksploitasi secara seksual.
Tindakannya itu dinilai memenuhi unsur pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com
| SOSOK Dua Pemancing Terseret Ombak Ujang Agus dan Deni Setiawan Masih Hilang |
|
|---|
| Istri Dibuat Nyesek, Pergoki Suaminya Selingkuh dengan Adik Kandung, 2 Kali Pertemuan Rp 500 Ribu |
|
|---|
| VIRAL Detik-detik Istri di Semarang Pergoki Suaminya Booking Adik Kandungnya, Dibayar Rp200 Ribu |
|
|---|
| NASIB Kapolsek Sempol Iptu Suherdi Usai Ditarik Paksa Warga, Kapolres Bondowoso Beberkan Kondisinya |
|
|---|
| CERITA Dokter Christofani Syok Terima Pasien Bawa Rahim Copot Dalam Kresek Hitam Kondisi Sudah Pucat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Perdana-Kasus-Pencabulan-Anak-Eks-Kapolres-Ngada-Ngaku-Ingat-Anak-Istri-Enak-di-Rutan.jpg)