Berita Viral

Terbukti Asusila 3 Anak dengan Tipu Muslihat, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 19 Tahun Penjara

Masih ingat kasus asusila yang menjerat Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman?

Editor: Juang Naibaho
POS-KUPANG.COM/MARIA SELFIANI BAKI WUKAK
SIDANG EKS KAPOLRES - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman dikawal personel kepolisian dari Polresta Kupang Kota, dan petugas kejaksaan saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kota Kupang, Senin (30/6/2025). AKBP Fajar divonis 19 tahun penjara karena terbukti asusila terhadap 3 anak di bawah umur. 

“Majelis tadi sudah memberikan pertimbangan bahwa hukum memberikan ruang kepada anak-anak. Dalam perspektif hukum, anak yang terlibat dalam perkara seperti ini tidak dipandang sebagai pelaku, tapi korban yang harus dibina,” jelasnya.

Ahmad menjelaskan, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengatur tiga posisi anak dalam hukum pidana, yakni sebagai pelaku, korban, atau saksi. Karena itu, menurutnya, langkah pembinaan dan pemulihan anak harus dijalankan secara proporsional.

“Kami melihat perlu ada ruang pembinaan yang sesuai, misalnya di lembaga pembinaan anak, bukan hanya pemulihan psikis di Dinas Sosial. Itu mungkin pilihan hukum yang bisa dipertimbangkan ke depan,” katanya.

Perekrut Bocah Divonis 11 Tahun

Sementara itu, Stefani Rehi Doko alias Fani, mahasiswi yang terlibat dalam kasus ini, divonis 11 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan merekrut dan menyerahkan tiga anak di bawah umur yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh AKBP Fajar.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, yang sebelumnya menuntut Fani dengan 12 tahun penjara dalam sidang tuntutan pada Senin (22/9/2025).

Dalam perkara ini, Fani disebut berperan aktif dalam merekrut tiga anak di bawah umur yang kemudian diserahkan kepada Fajar untuk dieksploitasi secara seksual.

Tindakannya itu dinilai memenuhi unsur pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved