Breaking News

Berita Viral

Liciknya Suami di Enrekang Tutupi Pembunuhan Istri, Korban Digantung di Kebun Salak

sebelumnya pelaku sudah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, setelah itu membawa korban ke kebun salak.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
PELAKU PEMBUNUHAN - Polres Enrekang saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan wanita berinisial SY yang dibunuh suaminya bernama Yusdin, Selasa (21/10/2025). apolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto mengatakan, awalnya korban dilaporkan bunuh diri di kebun salak Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Enrekang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Polisi akhirnya mengungkap meninggalnya wanita berinisial SY (25) yang jasadnya ditemukan tergantung di kebun dibunuh oleh suaminya sendiri.

SY menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri bernama Yusdin.

Awalnya korban dilaporkan bunuh diri di kebun salak Desa Sumillan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Namun saat polisi melakukan olah TKP dan autopsi, polisi menemukan sejumlah kejanggalan. Korban ternyata meninggal secara tidak wajar.

"Saat awal informasinya korban gantung diri, kami langsung melakukan pendalaman, olah TKP dan autopsi hingga pemeriksaan beberapa saksi. Di sana kami menemukan kalau korban tewas secara tidak wajar, bukan bunuh diri," kata Kapolres Enrekang, AKBP Hari Budiyanto dilansir Tribun-Timur.com, Selasa (21/10/2025).

Baca juga: Oknum Polwan Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Blitar, Sang Pejabat Kini Dinonaktifkan

Hari mengungkapkan, terdapat sejumlah bekas luka kekerasan yang ada di tubuh korban.

Atas itu pihaknya langsung memeriksa suami korban, Yusdin.

Menurut Hari, tidak sampai 24 jam saat diintrogasi, Yusdin mengakui telah membunuh istrinya.

 "Jadi kami berhasil mengungkap tabir, bahwa SY menjadi korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri," ungkapnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya pelaku sudah melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya, setelah itu membawa korban ke kebun salak.

Pelaku kemudian menggantung korban di pohon dengan selang.

Baca juga: Nasib Istri di Aceh Singkil Diceraikan Suami Jelang Pelantikan PPPK, Sudah Belikan Baju Korpri

"Korban dibawa ke kebun salak kemudian menggantung istrinya menggunakan selang di pohon. Awalnya dia melihat istrinya masih hidup, kemudian dia tarik lagi hingga membuat istrinya meninggal," jelasnya.

"Pelaku mengaku melakukan tindakan pembunuhan itu secara sadar," ucapnya.

Atas perilakunya itu, Yusdin dikenakan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dan pasal 340 KUHP tentan pembunuhan berencana.

"Setelah kita lakukan gelar perkara, kami kenakan pasal berlapis, pertama despesialis tentang KDRT yang menyebabkan meninggal dunia, kemudian pembunuhan berencana. Hukumannya 20 tahun penjara atau hukuman mati," ujarnya.

Baca juga: MENKEU Purbaya Ungkap Dana Pemda Rp 234 Triliun Menganggur di Bank, Ini Reaksi Gubernur Dedi Mulyadi

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved