Berita Viral
NASIB Komite Reformasi Polri yang Tak Kunjung Terbentuk, Ini Penjelasan Terbaru Yusril Ihza Mahendra
Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian Republik Indonesia menjadi salah satu isu penting yang tengah dinantikan publik.
TRIBUN-MEDAN.Com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai proses dan dinamika pembentukan Komite Reformasi Polri, yang hingga kini belum juga diumumkan secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Komite Reformasi Polri digagas sebagai bagian dari upaya evaluasi dan perbaikan institusi kepolisian di Indonesia.
Setelah lebih dari dua dekade berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemerintah menilai perlu adanya kajian ulang untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pembentukan komite ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden dan DPR.
"Bagaimana susunan dan kewenangan Polri ke depan, apakah tetap seperti sekarang atau akan ada perubahan struktur, semuanya menjadi kewenangan Presiden dan DPR untuk memutuskannya,"ujarnya, Senin (20/10).
Baca juga: DAFTAR Susunan Tim Transformasi Reformasi Polri Bentukan Kapolri, dari Pelindung hingga Anggota
Proses dan Hambatan Pembentukan Komite
Hingga pertengahan Oktober 2025, pembentukan Komite Reformasi Polri belum juga diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Terkait hal itu, Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat untuk bersabar dan percaya bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki pertimbangan matang dalam menentukan waktu yang tepat untuk pengumuman tersebut.
"Saya belum mendapatkan informasi terbaru mengenai hal ini. Semuanya tergantung kepada beliau (Presiden), kapan saat yang tepat untuk mengumumkannya,"ujarnya.
"Saya yakin Presiden pasti punya pertimbangan yang tepat. Mohon sabar menunggunya," sambung Yusril dalam siaran pers pada 20 Oktober 2025.
Komposisi dan Peran Komite Reformasi Polri
Menurut Yusril, sejumlah nama telah digadang-gadang akan menjadi anggota komite ini, termasuk dirinya sendiri, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, serta pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie.
Komite ini diharapkan dapat melakukan kajian mendalam terhadap Undang-Undang Kepolisian dan memberikan rekomendasi perbaikan yang relevan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa Komite Reformasi Polri tidak akan bertabrakan dengan Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebaliknya, kedua tim ini akan bekerja secara sinergis untuk mendukung agenda reformasi institusi kepolisian.
Baca juga: KAPOLRI Bentuk Tim Reformasi Polri, Dasco: Nantinya untuk Membantu Tugas Komisi Bentukan Presiden
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disantroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| ANAK Menkeu Purbaya Marah Bikin Sayembara 10 Ribu Dolar Bagi yang Tahu Pemilik Akun Hina Keluarganya |
|
|---|
| SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga |
|
|---|
| PENGAKUAN Imar Permana Habisi Kakak Iparnya Gegara Dengar Cekcok: Enggak Perlu Kabur, Pasrah Saja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yusril-ihza22.jpg)