Berita Viral
NASIB Komite Reformasi Polri yang Tak Kunjung Terbentuk, Ini Penjelasan Terbaru Yusril Ihza Mahendra
Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian Republik Indonesia menjadi salah satu isu penting yang tengah dinantikan publik.
Sinergi antara Komite dan Tim Internal Polri
Kapolri telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang beranggotakan 52 perwira tinggi dan menengah.
Tim ini berfungsi sebagai pendukung teknis dan pelaksana di lapangan, sementara Komite Reformasi Polri yang dibentuk Presiden berperan sebagai tim utama dalam mengawal reformasi.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menegaskan pentingnya sinergi antara kedua tim tersebut agar proses reformasi berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik.
Dasar Hukum dan Konstitusionalitas
Sebagaimana diketahui, dasar konstitusional pengaturan struktur Polri diatur dalam Pasal 30 ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa susunan dan kedudukan TNI dan Polri serta hubungan kewenangan antara keduanya diatur dengan undang-undang.
Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Yusril menegaskan bahwa setiap perubahan struktur atau kewenangan Polri harus melalui proses legislasi yang melibatkan Presiden dan DPR.
Pembentukan Komite Reformasi Polri diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat institusi kepolisian, meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan pelayanan publik.
Namun, proses ini juga menghadapi tantangan dalam hal koordinasi antar lembaga, penentuan waktu pengumuman, serta memastikan bahwa rekomendasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.
Publik diharapkan dapat terus memberikan dukungan dan masukan konstruktif agar reformasi Polri dapat berjalan sesuai harapan dan membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara.
Dengan dukungan semua pihak, diharapkan reformasi Polri dapat berjalan lancar dan membawa perubahan yang signifikan demi terciptanya Polri yang profesional, transparan, dan dipercaya masyarakat.
(*/Tribun-medan.com)
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul; Komite Reformasi Polri Tak Kunjung Terbentuk, Yusril: Semua Tergantung Presiden, Mohon Sabar
Baca juga: Wewenang Kapolri Terlalu Besar, Napoleon Bonaparte Sindir Reformasi Percuma jika Semua Takut Kapolri
Baca juga: JADWAL Pengumuman Komite Reformasi Polri Buatan Presiden Prabowo
Baca juga: ALASAN Listyo Sigit Bertahan jadi Kapolri di Tengah Reformasi Institusi: Tanggung Jawab Moral
| RUBEN ONSU Curiga Niat Sarwendah Gelar Jumpa Pers Soal Disantroni DC: Ingin Bilang Bahwa Tak Mampu |
|
|---|
| PROFIL Hakim MK Arsul Sani Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu, Pernah di Japan Institute of Invention |
|
|---|
| ANAK Menkeu Purbaya Marah Bikin Sayembara 10 Ribu Dolar Bagi yang Tahu Pemilik Akun Hina Keluarganya |
|
|---|
| SOSOK Syamsul Jahidin Gugat UU Polri Bikin Perwira Polisi Tak Boleh Lagi Isi Jabatan di Lembaga |
|
|---|
| PENGAKUAN Imar Permana Habisi Kakak Iparnya Gegara Dengar Cekcok: Enggak Perlu Kabur, Pasrah Saja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/yusril-ihza22.jpg)