Berita Nasional

Respons Mahfud MD, Rencana Menkeu Purbaya Bubarkan Satgas BLBI yang Dibentuk di Era Sri Mulyani

Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana akan membubarkan satgas tersebut Satgas BLBI.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Youtube Curhat Bang Denny Sumargo/Instagram Purbaya
MAHFUD MD DAN PURBAYA - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berencana akan membubarkan  Satgas BLBI.

BLBI adalah singkatan dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

BLBI merupakan fasilitas bantuan dana skema pinjaman yang diberikan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas.

Pinjaman yang digunakan untuk menjaga kestabilan sistem pembayaran dan sektor perbankan agar tidak terganggu karena ketidakseimbangan (mismatch) antara penerimaan dan penarikan dana pada bank-bank, baik jangka pendek maupun jangka panjang

Pembentukan Satgas BLBI merupakan kolaborasi pemikiran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menko Polhukam, Mahfud MD.

Baca juga: Tanggapan Tegas Luhut Panjaitan Ribut-ribut Pembayaran Utang Whoosh 116 T, Siapa yang Minta APBN

Satgas ini dibentuk untuk menagih pengemplang utang BLBI sebesar Rp 110,45 triliun.

Pengemplang utang BLBI terdiri dari 22 obligor dan 12.000 debitur.

Baca juga: Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang

Satgas BLBI yang dibentuk pada masa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021

Menurut  Eks Menko Polhukam Satgas BLBI tidak bisa dibubarkan oleh pemerintah saat ini. 

Hal itu dikatakan Mahfud merespons soal rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan membubarkan satgas tersebut.

"Terserah Purbaya saja kan sekarang dia menterinya. Tapi Satgas itu tidak bisa dibubarkan karena memang sudah berdasar Keppres sendiri," kata Mahfud di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: PECAH Tangis Dheninda Anggota DPRD Bingung Bibirnya Miring, Dibully hingga Diancam Penjarahan

Dia mengatakan bahwa masalah akan terjadi dari sisi utang yang telah dicatat BPK dalam kasus tersebut.

"Dan mereka ini menjaminkan sertifikat tanah, pernyataan utang sertifikat perusahaan dan sebagainya-sebagainya. Kalau dibubarkan apakah itu mau dikembalikan karena itu pernyataan sudah diserahkan dan ke negara tinggal diuangkan," kata Mahfud.

Namun, kembali lagi keputusan bagaimana nasih Satgas tersebut tetap ada di pemerintah, termasuk Purbaya.

"Tapi terserah Pak Purbaya. Dia orang hebat untuk itu," tandasnya.

Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021  untuk menangani sisa piutang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum tertagih.

Pembentukan satgas ini dilatarbelakangi oleh masalah penagihan piutang yang mandek selama puluhan tahun sejak krisis moneter 1998 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 138,4 triliun menurut audit BPK. 

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2000 menemukan bahwa BLBI mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 138,4 triliun, dan utang BLBI tersebut membebani keuangan negara hingga tahun 2043. 

Satgas telah berhasil mendapatkan kembali aset dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai lebih dari Rp 28,377 triliun hingga Februari 2023, berupa penyetoran, penyitaan, dan penyerahan aset.

Yang Didapat SatgaS BLBI tak Banyak

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, bakal membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selama ini bekerja untuk menarik piutang obligor BLBI.

Menurut Purbaya, hasil yang didapatkan Satgas BLBI tidak terlalu banyak meskipun kerjanya sudah lama.

"Untuk Satgas BLBI masih dalam proses, itu nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihanya sudah lama, hasilnya enggak banyak-banyak amat," ujar Purbaya saat Media Gathering di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Bahkan, Menkeu Purbaya berpendapat keberadaan Satgas BLBI ini hanya membuat kegaduhan dibandingkan meningkatkan penerimaan negara. 

"Hasilnya enggak banyak-banyak amat, cuman membuat ribut saja, income nya enggak banyak-banyak amat," kata Purbaya.

"Daripada bikin noise mungkin akan kita akhiri Satgas itu, tapi akan saya asses lagi sebelum kita ambil langkah itu," tegas dia.

Dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (19/9/2025), Purbaya menilai bahwa selama tiga tahun terakhir, Satgas BLBI tidak menunjukkan hasil signifikan dalam pemulihan aset negara.

“Jadi begini, saya pikir kata orang, ada yang lapor ke saya, itu Satgas itu over promise. Dalam pengertian janji kebanyakan, tapi yang didapat juga enggak banyak. Akhirnya, menimbulkan kegagalan,” ujar Purbaya.

Ia menyebut bahwa jika aset BLBI memang sudah tidak bisa dikejar, maka pemerintah sebaiknya tidak lagi berlarut-larut dalam membentuk tim atau komite baru.

 Menurutnya, pendekatan yang lebih sederhana dan langsung akan lebih efektif.

“Kalau memang betul-betul hanya gaduh aja, saya selesaikan aja. Kita kan mesti lihat ke depan. Saya nggak tahu kalau lihat ke belakang udah bisa dapat nggak uang-uangnya. Ternyata enggak dapat juga sampai sekarang kan,"

 

"Sudah berapa tahun? Satgas BLBI itu sudah berapa tahun hidupnya? Tiga tahun terakhir kan? Apa dapatnya? Kalau nggak ada, berarti emang enggak ada duitnya, udah habis,” jelasnya.

Purbaya menegaskan bahwa jika ada aset nyata, maka pemerintah harus langsung menagih tanpa perlu membentuk komite atau satgas baru yang justru berpotensi menambah keributan tanpa hasil konkret.

“Kalau ada uangnya, kita kejar. Tapi kalau enggak ada, cuma ribut aja, buat apa? Kalau emang bisa dapat, kejar langsung, enggak usah pakai komite-komite. Itu aja yang pentingnya,” katanya.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: tribunnews.com

Baca juga: Kata-kata Penyesalan Patrick Kluivert Begitu Dipecat, Singgung Staf dan Erick Thohir

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved