Berita Viral

Kronologi Awal dari Jual Beli Mobil Berujung Penyekapan, Suami Istri Diperas, Akhir Nasib 9 Pelaku

Kejahatan penyekapan, penyiksaan hingga pemerasan dengan modus jual beli mobil akhirnya terbongkar.

Editor: Salomo Tarigan
DOK Tribunnews.com
HUMAS POLDA METRO - Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap kronologi kasus  penyekapan dan penyiksaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.

Kasus yang melibatkan sembilan pelaku smepat viral di media sosial.

Kejahatan penyekapan, penyiksaan hingga pemerasan dengan modus jual beli mobil akhirnya terbongkar.

Dalam pemeriksaan awal terkuak siapa koordinator lapangan, perencana, eksekutor, penyedia mobil, dan memeras korban.

Baca juga: Daftar 10 Negara Pembeli Tiket Terbanyak Piala Dunia 2026, Sudah Satu Juta Tiket Terjual

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya  membeberkan, sembilan orang terduga pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini terungkap setelah satu dari empat korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya, Senin (13/10/2025).

"Korban sebenarnya empat, salah satunya melarikan diri dan melapor ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kamis (16/10/2025).

Baca juga: Sempat Mengelak, Pejabat PPK Sumut tak Berkutik, Bukti Transfer Uang Suap 1 Miliar Dibuka KPK

Polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku dan mengamankan tiga korban lainnya, yang videonya viral di media sosial.

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (11/10/2025) pukul 22.30 WIB saat keempat korban, terdiri dari sepasang suami istri dan dua rekan lainnya, bertemu salah satu tersangka, N (52), di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

 Pertemuan itu terkait transaksi jual beli sebuah mobil tahun 2021.

Saat itu korban mentransfer uang muka (DP) sebesar Rp 49 juta ke rekening tersangka N.


Ketika memesan makanan, tersangka N dan beberapa orang lainnya datang ke TKP dan langsung merampas handphone dan tas milik korban.

 

Baca juga: Hasil Tangkapan dari 3 Tersangka, Polres Dairi Musnahkan Sabu Sebanyak 697,29 Gram

Tersangka N dan beberapa tersangka lain lalu berteriak 'kooperatif, kooperatif', sambil memasukkan keempat korban ke dalam mobil.

Mata para korban ditutup kain hitam dan mereka dibawa ke sebuah rumah di Tangerang Selatan milik tersangka MA (39).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Baca Juga
    Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved