Berita Viral

Update Daftar Jenis Motor Dilarang Isi Pertalite di SPBU,Mobil yang Boleh dan Dilarang Isi Pertalite

Update daftar jenis atau merek kendaraan mobil dan sepeda motor yang dilarang mengunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite

Editor: Salomo Tarigan
DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
ANTRE ISI BBM - Sejumlah pengendara antre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Kota Medan. Pemerintah mengeluarkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi Pertelite untuk beberapa jenis kendaraan tertentu. 

TRIBUN-MEDAN.com - Update daftar jenis atau merek kendaraan mobil dan sepeda motor yang dilarang mengunakan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite  (RON 90).

Simak juga kendaraan yang boleh menggunakan pertalite.

Pertalite merupakan, jenis bahan bakar minyak (BBM) yang diproduksi oleh PT Pertamina (Persero). BBM ini memiliki nilai oktan (RON) sebesar 90 dan ditujukan untuk kendaraan bermotor dengan rasio kompresi mesin 9:1 hingga 10:1.

Seperti diberitakan, pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait pembatasan penggunaan bbm bersubsidi Pertalite.

ANTRE DI SPBU - Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Medan
ANTRE DI SPBU - Pengendara mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Medan (DOK TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

 Beberapa jenis kendaraan mobil dan sepeda motor dilarang menggunakan Pertalite.

Bahan bakar yang harganya disubsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah kepada konsumen seperti Pertalite (RON 90).

Pemerintah menanggung sebagian biaya produksi BBM sehingga harga jual kepada masyarakat lebih rendah dari harga pasar yang sebenarnya. 

Saat ini, pembatasan penggunaan Pertalite berlaku di SPBU di seluruh Indonesia. 

Kendaraan yang dikategorikan dilarang, jika mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan ditolak petugas.

Baca juga: Penjelasan Resmi Pertamina Soal Kendaraan Mati Pajak tak Dilayani di SPBU, Ini Aturan Sebenarnya

Keputusan untuk melarang ini masih dalam proses pembahasan dan diharapkan segera diimplementasikan di seluruh wilayah nasional.

Adapun tujuan dari pembatasan ini adalah untuk memastikan subsidi BBM dari pemerintah tepat sasaran.

Peraturan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga: 3 Hari Sebelum Meninggal Siswi SMK Sempat Mual Muntah Makan Menu MBG, Menkes Belum Tau Penyebabnya


Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc, serta motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Dikutip TTribun-Medan dari Tribun Jateng, Rabu (1/10/2025), kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

- Honda CB650R

- Honda X-ADV

- Honda CBR250R

- Honda CB500X

- Honda CRF250 Rally

- Honda CRF1100L Africa Twin

- Honda CBR600RR

- Honda CBR1000RR

- Suzuki Gixxer250

- Suzuki Hayabusa

- Kawasaki Ninja ZX-25R

- Kawasaki Ninja H2

- Kawasaki KLX250

- Kawasaki KX450

- Kawasaki Ninja 250SL

- Kawasaki Ninja 250

- Kawasaki Vulcan

- Kawasaki Versys 250

- Kawasaki Versys 1000

Baca juga: Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite

Berikut daftar mobil yang boleh pakai Pertalite setelah Perpres disahkan

Toyota

-Agya 1.197 cc

-Calya 1.197 cc

-Raize 998 cc dan 1.198 cc

-Avanza 1.329 cc

Daihatsu

-Ayla 998 cc dan 1.197 cc

-Sigra 998 cc dan 1.197 cc

-Sirion 1.329 cc

-Rocky 998 cc dan 1.198 cc

-Xenia 1.329 cc

2. Suzuki

-Ignis 1.197 cc

-S-Presso 998 cc

3. Honda

Brio 1.199 cc

4. Kia

-Picanto 1.248 cc

-Seltos bensin 1.353 cc

-Rio 1.348 cc

5. Wuling

Formo S 1.206 cc

6. Nissan

-Kicks e-Power 1.198 cc

-Magnite 999 cc

7. Mercedes-Benz

-A-Class 1.332 cc

-CLA 1.332 cc

-GLA 200 1.332 cc

-GLB 1.332 cc

8. DFSK

Super Cab diesel 1.300 cc

9. Peugeot

2008 1.199 cc

10. Volkswagen

-Tiguan 1.398 cc

-Polo 1.197 cc

-T-Cross 999 cc

11. Tata

Ace EX2 702 cc

12. Renault

-Kiger 999 cc

-Kwid 999 cc

-Triber 999 cc

13. Audi

Q3 1.395 cc

 

Baca juga: Media Belanda Soroti Pemecatan Patrick Kluivert, Dicap Pelatih Gagal Berulang Dipecat

Baca juga: Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang

Jenis Kendaraan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite

Khusus untuk mobil dengan kapasitas mesin 1400cc resmi dilarang isi BBM Pertalite setelah Perpres disahkan.

Daftar Mobil tersebut yakni:

All New Ertiga

Daihatsu Terios

Daihatsu Xenia 1.5

DFSK Glory 560

Honda City Hatchback RS

Honda City

Honda HR-V

Honda Mobilio

Hyundai Palisade

Hyundai Santa Fe

Hyundai Stargazer

Kia Grand Carnival

Lexus RX

Mazda 2 Hatchback

Mazda 2 Sedan

Mazda 3 Sedan

Mazda CX-3

Mazda CX-5

Mazda CX-8

Mazda CX-9

Mercedes-Benz A 200

Mercedes-Benz GLE-Class

Mitsubishi Pajero Sport

Mitsubishi Pajero Sport Elite

Mitsubishi Triton

Mitsubishi Xpander

Nissan Livina

Nissan Magnite

Nissan Serena

Nissan Terra

Nissan X Trail

Renault Triber

Suzuki Baleno Hatchback

Toyota Alphard

Toyota Avanza 1.5

Toyota Camry

Toyota Fortuner

Toyota GR Supra

Toyota Hiace

Toyota Hilux

Toyota Kijang Innova

Toyota Rush

Toyota Vios

Toyota Voxy

Toyota Yaris

Wuling Almaz RS

Wuling Confero S

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

  

Baca juga: 3 Calon Pengganti Patrick Kluivert Bisa Direkomendasikan, Ada Nama van Bronckhorst

Baca juga: 3 Target Timnas Indonesia Setelah Patrick Kluivert Dipecat, PSSI Berjanji . . .

Baca juga: Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang

 

Sebagian artikel sudah tayang di TribunJateng.com

Baca juga: Penerimaan CPNS 2025 dengan Skema Baru, Hasil Ujian Berlaku 2 Tahun,Gagal TKP Cukup Ulang TWK, TIU

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved