Berita Viral
DAFTAR 9 Tersangka Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Modus Jual Beli Mobil di Tangerang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan polisi sudah menahan 9 orang tersangka tersebut.
Salah satu korban yang kabur mendengar suaminya seperti dicambuk.
Istri korban berhasil kabur dari rumah penyekapan lewat pintu depan.
Dia kabur menumpang motor yang lewat.
Selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim dan berhasil menangkap korban.
Sebelumnya viral di media sosial, sejumlah pria disiksa setelah hendak membeli mobil secara COD.
Tampak tiga orang sedang mengoleskan cairan yang diduga balsam di tubuh korban satu sama lain.
Ketiga korban terlihat memiliki luka di bagian punggung yang diduga merupakan bekas cambukan alias disiksa.
Peristiwa bermula saat sepasang suami istri hendak membeli mobil dan bertemu calon pembeli di kawasan Pondok Aren.
Sang suami mengajak dua rekan laki-laki untuk menemani sehingga total ada empat orang di dalam kendaraan tersebut.
Saat pertemuan berlangsung korban malah dibawa ke sebuah rumah oleh sekelompok pria yang belum diketahui berapa jumlahnya.
Di lokasi itu, tiga pria menjadi korban penyiksaan sedangkan sang istri berhasil melarikan diri.
Mobil korban yang digunakan untuk menemui pelaku juga dikabarkan hilang dibawa para pelaku.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Polisi Tetapkan 9 Tersangka Modus Jual Beli Mobil
Daftar Tersangka Kasus Penyekapan
Berita Viral kasus penyekapan modus jual beli mobi
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ade-Ary-Syam-Indradi-kabid-humas.jpg)