Berita Nasional
Jawaban Menkeu Purbaya Diminta Stop Komentari Kementerian Lain: Kalau Tidak, Saya Ambil Uangnya
Purbaya mengaku hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyerapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi pernyataan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, yang sebelumnya meminta dirinya untuk tidak banyak mengomentari kebijakan kementerian lain.
Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (15/10/2025), Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermaksud menyinggung atau mengomentari urusan kementerian lain.
Purbaya mengaku hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyerapan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Menurut Purbaya, sebagai Menteri Keuangan, ia memiliki tanggung jawab memastikan agar anggaran negara yang telah disalurkan kepada setiap kementerian dan lembaga dapat terserap secara optimal.
Jika penyerapan tidak berjalan sesuai target, maka Kementerian Keuangan akan menarik kembali dana tersebut untuk dialihkan ke kebutuhan lain yang lebih mendesak.
“Saya tidak komentari kementerian lain. Tapi saya berkepentingan agar anggaran saya terserap.
Kalau tidak diserap, saya ambil uangnya,” ujar Purbaya dalam pernyataan yang dikutip dari Kompas TV.
Ia menambahkan, kebijakan itu bukan bentuk intervensi terhadap program kementerian, melainkan langkah untuk menjaga efektivitas penggunaan APBN.
Purbaya menegaskan bahwa pengalihan dana yang tidak terserap adalah bagian dari mekanisme fiskal agar uang negara tidak mengendap di kas dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan publik.
Sebelumnya, Mukhamad Misbakhun menilai Purbaya terlalu sering menanggapi urusan kebijakan kementerian lain.
Ia berpendapat, sebaiknya Menkeu fokus pada perancangan kebijakan ekonomi makro dan menjaga stabilitas fiskal untuk mendukung visi ekonomi Presiden Prabowo Subianto.
Misbakhun juga menyoroti pernyataan Purbaya terkait rencana pemotongan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai belum terserap optimal.
Menurut Misbakhun, anggaran MBG memiliki dimensi politik dan sosial yang tidak dapat diubah secara sepihak oleh Kemenkeu tanpa melalui pembahasan bersama DPR.
Ia menilai kebijakan seperti peningkatan defisit anggaran dari 2,48 persen menjadi 2,68 persen seharusnya dikomunikasikan lebih dulu dengan DPR agar tidak menimbulkan kesan pengambilan keputusan sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Purbaya menjelaskan bahwa langkah penarikan anggaran MBG hanya dilakukan apabila serapan anggaran terbukti rendah dan tidak produktif.
| SAH! DPR RI Setujui RKUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansinya |
|
|---|
| Rendahkan Profesi Ahli Gizi, Wakil Ketua DPR RI Cucun Tuding Anak Muda Arogan: Masih Sebatas Wacana |
|
|---|
| SOSOK dan Harta Kekayaan Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP Ijazah Jokowi, Cecar UGM soal Berkas |
|
|---|
| Disemprot Gerindra, Ucapan Cucun MBG Tak Butuh Ahli Gizi: Bahaya Banget Itu Omongannya |
|
|---|
| AKBP Rossa Purbo Bekti, Penyidik KPK Dituding Hambat Pemanggilan Bobby Nasution, Dilaporkan ke Dewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Luhut-dan-Purbaya.jpg)