Korupsi Kuota Haji
KPK Mulai Kuak Modus Jual Beli Kuota Haji Khusus di Biro Travel
KPK terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara Rp 1 triliun.
TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 yang ditaksir merugikan negara Rp 1 triliun.
Target utama penyidikan kini mengarah pada jual beli kuota dilakukan secara sistematis oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik ingin menguak secara detail bagaimana praktik culas ini berjalan di lapangan.
Menurutnya, metode yang digunakan setiap biro travel bisa berbeda-beda.
"Kita ingin mendalami bagaimana praktik-praktik jual beli kuota itu dilakukan. Karena memang kita temukan beda PIHK bisa jadi beda juga metodenya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
KPK mengidentifikasi sejumlah modus utama dalam praktik jual beli kuota haji ini.
Di antaranya seperti PIHK yang tidak memiliki izin atau tidak mendapatkan alokasi kuota haji khusus, kemudian membeli kuota dari biro travel lain yang berizin resmi.
Dengan cara ini, PIHK yang seharusnya tidak bisa memberangkatkan jemaah, pada akhirnya tetap dapat menyelenggarakan ibadah haji.
"Sehingga biro travel atau PIHK ini yang tidak berizin bisa menyelenggarakan haji bagi para calon jemaahnya," ujar Budi.
Penyidikan ini dilakukan secara menyeluruh terhadap sekitar 400 PIHK di seluruh Indonesia, termasuk melalui asosiasi yang menjadi jalur distribusi kuota.
Selain pembagian kuota dan aliran dana, KPK juga mendalami fasilitas yang diterima jemaah haji khusus tambahan.
“Fasilitas yang didapatkan calon jemaah di PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) satu dan PIHK lainnya itu kan berbeda-beda. Nah itu didalami,” kata Budi Prasetyo.
Menurut Budi, pendalaman itu dilakukan KPK untuk bisa mendapatkan gambaran utuh mengenai pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
“Kemudian, kami akan elaborasi juga dengan teman-teman di BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang sedang jalan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Baca juga: Honda Jazz Tabrak Pohon dan Terbakar, Dihon Purba dan Rieke Ayu Tewas di TKP, Pengemudi Diduga Mabuk
KPK menegaskan bahwa akar dari masalah ini adalah adanya kebijakan diskresi di Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembagian kuota tambahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Fuad-Hasan-Masyhur-bos-travel-Maktour-kasus-kuota-haji.jpg)