Korupsi Kuota Haji

Sepekan Naik Penyidikan, KPK Langsung Geledah Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Kasus Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji 2024. Sepekan setelah penyidikan, tim KPK langsung menggeledah rumah Yaqut Cholil pada Jumat (15/8/2025).  

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gerak cepat mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Hitungan hari usai perkara ini naik penyidikan, KPK langsung mencekal tiga orang, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Tak sampai di situ saja, sepekan setelah penyidikan, tim KPK langsung menggeledah rumah Yaqut Cholil pada Jumat (15/8/2025). 

“Tim juga melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) di Jakarta Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Catatan Tribunmedan.com, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus kuota haji diterbitkan KPK pada Jumat (8/8/2025). Kenaikan status perkara ini terjadi hanya berselang sehari usai Yaqut Cholil menjalani pemeriksaan di KPK pada Kamis (7/8/2025).

KPK kemudian mencegah Yaqut Cholil dan dua orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025. Kini, Jumat (15/8/2025) KPK geledah rumah Yaqut Cholil dan sejumlah tempat lainnya. 

“Ini masih berlangsung, nanti akan kami sampaikan updatenya apa saja yang diamankan,” ujar dia. 

KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

Asep menuturkan, berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen. 

Dengan demikian, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. 

Namun, dalam perjalanannya, aturan tersebut tidak dilakukan Kementerian Agama. 

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ujar Asep. 

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” imbuh dia.

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved