Berita Viral

TAK Cuma Pukul Siswa SD Pakai Batu Sampai Tewas, Guru Olahraga di NTT Juga Pukul 9 Siswa Lainnya

ternyata guru olahraga berinsial YN (51) tak cuma pukul 1 siswa pakai batu sampai tewas, ia juga memukul 9 siswa lainnya karena tak datang gladi upaca

Tangkapan Layar Pos Kupang
GURU ANIAYA SISWA - Kolase foto guru yang aniaya siswa di NTT. Pelajar SD insial R (10) di Desa Poli Kecamatan Santian Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas usai dianiaya guru olahraga. Ternyata ada 9 siswa lainnya yang juga ia pukul. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Ternyata guru olahraga di NTT berinsial YN (51) tak cuma pukul 1 siswa pakai batu sampai tewas, ia juga memukul 9 siswa lainnya karena tak datang gladi upacara.

Guru olahraga berinisial YN (51) pukul siswa SD berinisial R (10) pakai batu sampai tewas jadi sorotan.

Terkuak, ternyata YN tidak hanya memukul 1 siswa.

Masih ada 9 siswa lainnya yang ia pukul

Kini, guru berinisial YN sudah mendekam dipenjara dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Begitupun dengan seragam korban dan batu yang menjadi saksi bisu, diamankan sebagai barang bukti.

YN memukul siswanya R kelas 5 SD di sekolah pada Jumat (26/9/2025) siang.

Selain R, ada 9 siswa lain yang dipukul karena tidak mengikuti kegiatan gladi upacara dan tidak masuk sekolah pada hari sebelumnya.

Awalnya, YN memanggil R dan siswa lain ke halaman sekolah.

Di sana R dipukul menggunakan batu sebanyak 4 kali di bagian kepala dan tubuh.

R mengalami luka serius dan dinyatakan meninggal pada Kamis (2/10/2025).

Baca juga: Menteri Ara Disenggol Purbaya, Ancam Potong Anggaran Jika Penyerapan Rumah Subsidi Lambat


Kasus penganiayaan dilaporkan keluarga korban Polres Timor Tengah Selatan.

Proses ekshumasi atau pembongkaran makam dilakukan pada Sabtu (11/10/2025) pukul 14.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres TTS, I Wayan Pasek Sujana, menyatakan jasad korban telah diautopsi untuk mengungkap penyebab kematiannya.

"Saat ini kita menunggu hasil autopsi korban penganiayaan, guna proses hukum selanjutnya. Hasil autopsi tersebut nanti kita lampirkan dalam berkas perkara sehingga dapat di kirim ke Jaksa penuntut umum (JPU)," ungkapnya, dikutip dari PosKupang.com.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved