Berita KPK
57 Eks Pegawai KPK yang Disingkirkan di Era Firli Bahuri Ingin Balik ke KPK, Tuntut Pemulihan Hak
57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan di era kepemimpinan Firli Bahuri
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan di era kepemimpinan Firli Bahuri, berniat kembali mengabdi di lembaga anti rasuah tersebut.
Seperti diberitakan, mereka disingkirkan lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap tidak transparan pada 2020 lalu.
TWK disebut akal-akalan, hanya untuk menyingkirkan Novel Baswedan dkk kala itu.
Seperti diketahui, sempat terjadi kisruh antara Firli Bahuri bersama unsur pimpinan KPK lainnya sata itu dengan para pegawai yang disingkirkan.
Ada pun Firli Bahuri terjerat kasus korupsi.
Firli masih bertatus tersangka kasus pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kini keinginan 57 eks pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute merapa kembali ke KPK mendapat respons dari KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan menghormati dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Informasi Publik (KIP).
"Nah saat ini kita fokus dulu ke proses yang sedang berjalan di KIP untuk menguji terkait dengan hasil tersebut apakah dibuka untuk publik atau tidak," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Pernyataan ini menanggapi langkah IM57+ Institute yang mengajukan permohonan sengketa informasi ke KIP.
Mereka menuntut agar hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada tahun 2020, yang menjadi dasar pemberhentian mereka, dibuka secara transparan kepada publik.
KPK menegaskan akan menghormati apa pun putusan KIP nantinya.
"Kita hormati prosesnya antara pemohon dan termohon, di mana KIP nanti yang akan memutuskan apakah informasi tersebut yang diuji, apakah kemudian nanti dibutuhkan untuk dibuka atau tidak," sebut Budi.
Satu Suara Bertugas Kembali di KPK
Sebelumnya, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengatakan bahwa seluruh 57 eks pegawai sepakat dan satu suara untuk kembali bertugas di KPK.
Menurutnya, ini bukan sekadar soal pekerjaan, melainkan sebagai bentuk pemulihan hak mereka yang telah diberhentikan melalui proses TWK yang dianggap cacat prosedur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-baswedan-cs-lepas-kartu-identitas-kpk-perjuangan-belum-surut.jpg)