Berita KPK
57 Eks Pegawai KPK yang Disingkirkan di Era Firli Bahuri Ingin Balik ke KPK, Tuntut Pemulihan Hak
57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disingkirkan di era kepemimpinan Firli Bahuri
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," ujar Lakso, Selasa (14/10/2025).
Langkah hukum di KIP dinilai sebagai upaya krusial untuk membongkar dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan TWK.
Dengan terbukanya data hasil tes tersebut, IM57+ Institute berharap hal itu dapat menjadi pertimbangan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk memulihkan hak para pegawai.
"Laporan itu akan digunakan untuk dapat membuka kepada Pak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan kembali untuk pengembalian hak dari teman-teman yang diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan," jelas Lakso.
Salah satu mantan pegawai, Hotman Tambunan, yang kini berstatus sebagai ASN di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, juga menyuarakan keinginan yang sama.
Baginya, pemulihan status sebagai pegawai KPK adalah konsekuensi logis jika proses TWK terbukti merupakan cara untuk menyingkirkan mereka.
"Kalau kita bisa memang membuktikan dan menjelaskan bahwa memang dulu TWK itu adalah proses penyingkiran, ya otomatis hak mereka harus dikembalikan, harus dipulihkan," kata Hotman.
(*/Tribun-Medan.com)
Sumber: Tribunnews.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/novel-baswedan-cs-lepas-kartu-identitas-kpk-perjuangan-belum-surut.jpg)