Tarif Listrik

Resmi Berlaku Mulai Oktober 2025 Tarif Listrik PLN Per kWh Rumah Tangga, Bisnis, Industri,Rinciannya

Traif listrik Oktober 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan tarif listrik. Cek rincian tarifnya

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi/TOKEN LISTRIK - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik terbaru berlaku Oktober-Desember 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com - Berikut Tarif listrik terbaru untuk pelanggan bersubsidi dan non-subsidi triwulan IV periode Oktober-Desember 2025.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan tarif listrik terbaru.

Cek rincian tarifnya

Berdasarkan penetapan terbaru tersebut, tarif listrik untuk tiga bulan ke depan tidak naik.

Tarif tersebut masih tetap sama seperti tarif pada triwulan III periode Juli-September 2025.

Baca juga: Sistem Seleksi CPNS 2025 Berubah, Diprediksi Buka 400 Ribu Formasi, Cek Instansi Sepi Peminat


Dengan demikian, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I periode Januari-Maret 2025.

Update informasi mengenai tarif listrik dilakukan secara rutin oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM.

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM pada Kamis (25/9/2025), Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Baca juga: Bandingkan Harga BBM di Malaysia Lebih Murah Ketimbang BBM Pertamina,RON 95 Malaysia 7.864 per Liter

Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Alasannya, untuk menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 dimana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," kata Tri Winarno.


Ia menegaskan pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.

"Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," kata Tri Winarno.

Tri Winarno menambahkan, pelanggan bersubsidi tetap diberikan subsidi listrik sehingga tarifnya juga tidak mengalami perubahan.

Baca juga: Tanggapan Jenderal Lisyo Sigit Soal Ganti Kapolri, Bocoran 9 Orang Tim Reformasi Polri Akan Dilantik

Pelanggan bersubsisi meliputi kelompok pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Berikut rincian tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved