Berita Nasional

Menteri Pigai: Keracunan MBG Bukan Pelanggaran HAM, Tapi Kesalahan Masak

Begitulah kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi kasus keracunan MBG.

Kolase Foto Ilustrasi/Istimewa
KASUS KERACUNAN SISWA: Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan pandangannya terkait insiden tersebut, menegaskan bahwa kasus keracunan MBG tidak serta-merta masuk dalam kategori pelanggaran HAM. (kolase foto ilustrasi/istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.com - Keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) bukan pelanggaran HAM, tapi kesalahan masak.

Begitulah kata Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menanggapi kasus keracunan MBG.

Dikatakan Pigai, kasus keracunan baru bisa menjadi pelanggaran HAM apabila sengaja dibiarkan terjadi dan direncanakan. Ia pun menuding kesalahan memasaklah yang menjadi biang keroknya. 

“Misalnya satu tempat, satu sekolah, yang masaknya mungkin salah karena kurang terampil, mungkin basi makanannya.

Kan itu tidak bisa dijadikan sebagai pelanggar HAM lah.

Bisa saja karena human error, kan, kesalahan masak,” kata Pigai di kantor Kementerian HAM, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/9/2025).

Program MBG adalah program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk menyediakan makanan bergizi secara gratis kepada kelompok rentan.

KERACUNAN MBG : Sebanyak 342 siswa SMP Negeri 35 Bandung mengalami keracunan setelah makan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG).
KERACUNAN MBG : Sebanyak 342 siswa SMP Negeri 35 Bandung mengalami keracunan setelah makan menu Makanan Bergizi Gratis (MBG). (Kolase Tribun Medan)

Seperti siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mengurangi angka malnutrisi dan stunting.

Program ini merupakan inisiatif dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk membangun fondasi kesehatan dan kesejahteraan bangsa.

Serta turut menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan UMKM dan produsen rakyat dalam rantai pasoknya. Akan tetapi, dalam praktiknya justru banyak yang keracunan.

Pigai mengatakan, masalah yang terjadi dalam kasus MBG berasal dari permasalahan fungsi administrasi dan manajemen.

Menurut dia, kedua permasalahan itu masih jauh dari konteks HAM yang melekat pada individu.

“Kesalahan dan kelalaian administrasi dan manajemen itu jauh dari aspek hak asasi manusia.

Karena administrasi dan manajemen itu dalam konteks HAM adalah meminta perbaikan. Kan administrasi dan manajemen tidak bisa dipidana,” ujar Pigai.

Pigai melanjutkan, Kementerian HAM sudah menerjunkan tim di 33 kantor wilayah untuk melihat langsung pelaksanaan MBG di sejumlah daerah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved