Berita Viral
Alasan Anthony Lee Mahasiswa Nekat Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp2,4 Triliun
inilah alasan Anthony Lee mahasiswa yang nekat menggugat Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Rp2,4 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta
Anthony menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata untuk dirinya, tetapi sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat luas.
Baca juga: Resmi Berlaku Mulai 1 Oktober 2025, Daftar Mobil dan Motor yang Dilarang Menggunakan Pertalite
Duduk Perkara Gugatan
Gugatan ini berangkat dari kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi nasional pada 25–31 Agustus 2025.
Aksi unjuk rasa dipicu oleh isu kenaikan tunjangan DPR, kontroversi RAPBN 2026, kenaikan pajak, dan pernyataan kontroversial dari pejabat negara.
Demo berlangsung di 107 titik di 32 provinsi. Wilayah terdampak kerusuhan meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, NTB, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Barat.
Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BNPB, kerusuhan menyebabkan sedikitnya sembilan orang meninggal dunia, lebih dari 500 orang mengalami luka-luka, dan aparat menangkap lebih dari 3.400 peserta aksi.
Kerugian negara akibat kerusakan fasilitas umum dan gangguan aktivitas sosial ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Di Jakarta, 22 halte Transjakarta dan MRT rusak. Di Makassar, gedung DPRD dibakar, menewaskan tiga orang dan melukai lima lainnya. Di Surabaya dan Solo, 11 pos polisi rusak berat. Di Jepara, Mataram, dan Kediri, kantor DPRD dan rumah dinas aparat dijarah dan dibakar.
Sidang gugatan perdata terkait demonstrasi nasional yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).
Gugatan senilai Rp 2,4 triliun itu diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Podomoro, Anthony Lee.
Dalam perkara bernomor 619/Pdt.G/2025/PN.Jkt Ps5, Anthony menggugat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tergugat utama.
Turut tergugat dalam perkara ini adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kapolda Metro Jaya, dan Gubernur DKI Jakarta.
Namun, seperti sidang sebelumnya, para tergugat kembali tidak hadir.
“Sidang para pihak tergugat tidak datang. Majelis hakim beri peringatan. Kalau tidak hadir juga, sidang akan dimulai tanpa kehadiran pihak tergugat,” kata Anthony kepada awak media di PN Jakpus.
Sidang selanjutnya dijadwalkan Rabu pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang para tergugat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ANTHONY-LEE-Mahasiswa-Anthony-Lee-didampingi-kuasa-hukum-dari-ALMI-usai-menghadiri.jpg)