Berita Viral

Alasan Anthony Lee Mahasiswa Nekat Gugat Presiden Prabowo dan Kapolri Rp2,4 Triliun

inilah alasan Anthony Lee mahasiswa yang nekat menggugat Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Rp2,4 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
ANTHONY LEE - Mahasiswa Anthony Lee didampingi kuasa hukum dari AL’MI usai menghadiri sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025). Inilah alasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Podomoro itu nekat menggugat 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah alasan Anthony Lee mahasiswa yang nekat menggugat Presiden Prabowo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Adapun seorang mahasiswa bernama Anthony Lee berani menggugat Presiden Prabowo dan Kapolri.

Tak tanggung-tanggung, mahasiswa itu menuntut Rp2,4 triliun.

Antony menggugat Presiden dan Kapolri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan yang dilayangkan Anthony Lee atas dugaan kelalaian dalam kerusuhan demo nasional akhir Agustus 2025.

Tak tanggung-tanggung, gugatannya menyasar lima institusi negara dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 2,45 triliun.

Lantas, siapakah sosok Anthony Lee dan apa alasannya nekat menggugat?

Dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Anthony Lee adalah mahasiswa aktif di Fakultas Hukum Universitas Podomoro, Jakarta.

Baca juga: VIRAL Menkeu Purbaya Kepergok Kakan Siang di Warung Kaki Lima, Semringah Direkam Warganet

Ia diperkirakan berusia 21–23 tahun dan dikenal aktif dalam kegiatan advokasi sipil serta diskusi publik kampus. 

Meski belum memiliki rekam jejak profesional, Anthony menunjukkan keberanian hukum yang jarang dilakukan warga sipil seusianya.

Alasan dirinya menggugat karena ia mengaku sebagai korban langsung dalam kerusuhan demo. 

Saat berada di sekitar Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat, ia terkena gas air mata, mengalami sesak napas, trauma, dan kehilangan barang pribadi.

“Motor saya terbakar, laptop hilang, dan saya sempat pingsan karena sesak napas. Saya tidak bisa kuliah selama seminggu karena trauma,” kata Anthony kepada media.

Kuasa hukumnya, Muhammad Zainul Arifin dari AL’MI, menyebut gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.

“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,” ujar Zainul.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved