Berita Sumut
BERITA BOBBY NASUTION - KPK Siap Hadirkan Gubernur Sumut di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK siap menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sipiongot.
TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sipiongot.
Johanis mengatakan, pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal hakim meminta Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan.
Dikatakan Johanis, pihak KPK hanya bisa melaksanakan penetapan perintah hakim.
Karena seluruh panggilan itu dimiliki hak majelis hakim.
Baca juga: SKOR AKHIR Liga Champions Chelsea vs Benfica, Meski Kalah Mourinho Dielu-elukan Suporter Chelsea
"Itu hak dari majelis hakim kami tidak bisa mengintervensi (pemanggilan). sebagai penuntut umum, kami yang ada di KPK hanya melaksanakan penetapan perintah hakim. Kalau diperintahkan untuk memanggil si A, si B SI C itu akan kami hadirkan," ungkap Johanis Tanak saat ditemui di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
Komisioner KPK tersebut hadi dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut.
Selain anggota DPRD, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menghadi acara tersebut.
Terkait perlu tidaknya Bobby dipanggil, menurut Johanis Tanak, tergantung hakim.
Baca juga: Terkuak Identitas Kepsek dan Guru Wanita yang Viral Berkaroke Mesra, Kini Muncul Minta Maaf
Jika Hakim telah menetapkan untuk jadwal pemanggilan untuk Bobby, KPK siap menghadirkannya.
"Sesuai dengan jadwal hakim. Saya bukan menentukan jadwal sidang, yang menentukan hakim. kami akan membuat panggilan untuk diihadirkan dalam sidang, sebagaimana permintaan hakim yang dibuat saat sidang," jelasnya.
Dikatakannya, kehadiran saksi itu sebagai bentuk hakim memerlukan perbuatan terdakwa.
"Menurut hakim, dia perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa bisa memenuhi, tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Tindak Pidana yang diancam apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Apakah cukup alat bukti atau tidak," katanya.
Untuk itu, tugas mereka, kata Johanis hanya bisa menjalankan putusan hakim.
"Dihadirkan mereka ini untuk jadi saksi itukan alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. hakim memandang dia masih memerlukan alat bukti, beruupa keterangan saksi. kami sebagai penuntut umum, hanya bisa memanggil, apa yang diperintahkan hakim,
karena salah satu tugas KPK adalah melaksanakan utusan putusan hakim," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gubsu-Bobby-Nasution-Hentikan-Truk-asal-Aceh_viral-medsos.jpg)