Berita Sumut

BERITA BOBBY NASUTION - KPK Siap Hadirkan Gubernur Sumut di Sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

KPK siap menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sipiongot.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
BOBBY NASUTION - Gubernur Sumut Bobby Nasution saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Sumut, Senin (29/9/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasann Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan pihaknya siap menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution ke sidang Kasus Korupsi Proyek Jalan Sipiongot.

Johanis mengatakan, pihaknya tinggal menunggu kapan jadwal hakim meminta Bobby Nasution dihadirkan ke persidangan.

Dikatakan Johanis, pihak KPK hanya bisa melaksanakan penetapan perintah hakim.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat diwawancarai di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025). Johanis mengatakan akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait dugaan proyek korupsi jalan Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak saat diwawancarai di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025). Johanis mengatakan akan memanggil paksa Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin terkait dugaan proyek korupsi jalan Sipiongot yang menjerat eks Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting beberapa waktu lalu. (TRIBUN MEDAN/ANISA)

Karena seluruh panggilan itu dimiliki hak majelis hakim.

Baca juga: SKOR AKHIR Liga Champions Chelsea vs Benfica, Meski Kalah Mourinho Dielu-elukan Suporter Chelsea

"Itu hak dari majelis hakim kami tidak bisa mengintervensi (pemanggilan). sebagai penuntut umum, kami yang ada di KPK hanya melaksanakan penetapan perintah hakim. Kalau diperintahkan untuk memanggil si A, si B SI C itu akan kami hadirkan," ungkap Johanis Tanak saat ditemui di DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).

Komisioner KPK tersebut hadi dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut.

Selain anggota DPRD, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga menghadi acara tersebut.

Terkait perlu tidaknya Bobby dipanggil, menurut  Johanis Tanak, tergantung hakim.

Baca juga: Terkuak Identitas Kepsek dan Guru Wanita yang Viral Berkaroke Mesra, Kini Muncul Minta Maaf

Jika Hakim telah menetapkan untuk jadwal pemanggilan untuk Bobby, KPK siap menghadirkannya.

"Sesuai dengan jadwal hakim. Saya bukan menentukan jadwal sidang, yang menentukan hakim. kami akan membuat panggilan untuk diihadirkan dalam sidang, sebagaimana permintaan hakim yang dibuat saat sidang," jelasnya.

Dikatakannya, kehadiran saksi itu sebagai bentuk hakim memerlukan perbuatan terdakwa.

"Menurut hakim, dia perlu adanya keterangan untuk memperkuat apakah perbuatan terdakwa bisa memenuhi, tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Tindak Pidana yang diancam apakah memenuhi unsur tindak pidana atau tidak. Apakah cukup alat bukti atau tidak," katanya.

Untuk itu, tugas mereka, kata Johanis hanya bisa menjalankan putusan hakim.

"Dihadirkan mereka ini untuk jadi saksi itukan alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. hakim memandang dia masih memerlukan alat bukti, beruupa keterangan saksi. kami sebagai penuntut umum, hanya bisa memanggil, apa yang diperintahkan hakim,

 karena salah satu tugas KPK adalah melaksanakan utusan putusan hakim," jelasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved