Berita Nasional

Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, Pengakuan Tersangka Korupsi LNG Pertamina: Salam Buat Mereka

Ia secara lantang menyebutkan Ahok dan Nicke Widyawati sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab. 

Kolase Tribun Medan
KORUPSI - Tersangka korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas), Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, yang vonisnya diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara.

Dugaan korupsi ini berpusat pada kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction, LLC, anak usaha perusahaan Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc., yang diteken pada periode 2013–2014. 

KPK pernah periksa Ahok

Seperti diketahui, Politisi PDIP yang juga mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK, Kamis (9/1/2025) silam

Menurut Ahok saat itu, dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), yang merugikan negara hingga 124 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,9 triliun.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba  pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. 

"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan. 

Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan, karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina

"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujarnay dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, KPK menyatakan PT Pertamina (Persero) rugi 124 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 triliun.

Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL). 

"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025). 

Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar. 

Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketikaPT Pertamina belum memiliki calon pembeli. 

Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved