Breaking News

Berita Nasional

Seret Nama Ahok dan Nicke Widyawati, Pengakuan Tersangka Korupsi LNG Pertamina: Salam Buat Mereka

Ia secara lantang menyebutkan Ahok dan Nicke Widyawati sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab. 

Kolase Tribun Medan
KORUPSI - Tersangka korupsi pengadaan LNG (Liquefied Natural Gas), Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina masih terus berlanjut.

Terbaru ada pernyataan mengejutkan datang dari Hari Karyuliarto, tersangka kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

Ia secara terbuka menyebutkan nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati.

Ia secara lantang menyebutkan Ahok dan Nicke Widyawati sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab. 

Saat hendak diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Hari menyampaikan permintaan agar keduanya turut dimintai pertanggungjawaban.

Tersangka Hari mengungkapkan informasi ini kepada awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Hari Karyulianto menyebut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan Nickey Widyawati terlibat.  

Hari Karyulianto menyebut Ahok ikut melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Komisaris PT Pertamina dan Nicke Widyawati saat menjabat sebagai Dirut PT Pertamina.  

Hari pun menitipkan salam kepada keduanya.

"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya," ujar Hari, yang merupakan mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, kepada awak media seperti dimuat Tribunnews.com.

Pernyataan Hari tersebut langsung direspons oleh Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, informasi mengenai tanggung jawab pihak lain seharusnya disampaikan langsung kepada penyidik untuk didalami, bukan di ruang publik.

"Seharusnya hal itu disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka," ucap Asep. 

Namun, ia meyakini bahwa jika informasi tersebut benar, kemungkinan besar sudah disampaikan oleh Hari dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Sebelumnya Hari Karyuliarto bersama mantan Senior Vice President Gas & Power, Yenni Andayani (YA), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK sejak 31 Juli 2025. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved