Breaking News

Berita Viral

AHLI HUKUM Sebut Korban Keracunan MBG Berpeluang Bikin Gugatan Ganti Rugi Hingga Laporan Pidana

Para mitra MBG bisa saja diproses hukum. Hal ini diungkap oleh ahli hukum dari Universitas Muhammadiyah Palembang Dr Hasanal Mulkan. 

Istimewa
KESAKITAN - Ratusan anak di Kabupaten Rembang diduga keracunan MBG dan mendapatkan perawatan di puskesmas Kragan. 

Pengumpulan bukti, polisi akan mengumpulkan alat bukti, seperti hasil pemeriksaan laboratorium (uji sampel makanan), hasil visum medis korban, dan keterangan saksi.

"Penetapan Tersangka dan Proses Pengadilan, jika ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana (misalnya kelalaian atau pelanggaran UU Pangan), maka akan dilakukan penetapan tersangka dan berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri, " bebernya. 

Baca juga: KRITIK TAJAM Tan Shot Yen Soal Menu MBG Isi Makanan Cepat Saji: Saya Pengen Anak Makan Kuah Asam

Baca juga: Pasutri Berkelahi di Kantor Polisi, Istri Kesal Suami Minta Tambahan Mahar Sehari setelah Pernikahan

Sedangkan, jika lewat jalur Perdata (Gugatan Ganti Rugi), bisa dilakukan gugatan perorangan dari korban atau walinya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (Pasal 1365 KUHPerdata) ke Pengadilan Negeri untuk menuntut ganti rugi.

Lalu ada, gugatan Class Action (Perwakilan Kelompok), jika korbannya banyak dan memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum, mereka dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2002.

Jalur Non-Litigasi, korban dapat mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk mediasi atau arbitrase di luar pengadilan, berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Dilanjutkan Hasanal, prosedur administrasi dan investigasi kesehatan, dengan pelaporan dini setiap orang yang mengetahui dugaan keracunan pangan wajib melaporkan ke Puskesmas, Rumah Sakit, atau Kepala Desa/Lurah (Pasal 3 Permenkes No. 2 Tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan).

Dalam penanggulangan KLB, Dinas Kesehatan atau BGN wajib melakukan upaya penanggulangan, termasuk penyelidikan epidemiologi, pengambilan sampel, dan pertolongan pada korban. Hasil penyelidikan ini dapat menjadi bukti dalam proses hukum.

"Intinya, keberhasilan pemrosesan hukum sangat bergantung pada pembuktian kausalitas (hubungan sebab-akibat) yang jelas antara makanan yang dikonsumsi dengan sakit/keracunan yang dialami, serta adanya unsur kesalahan atau kelalaian dari pihak yang bertanggung jawab, " pungkasnya.

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di sripoku

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved