Berita Viral

SETAHUN Jadi Buronan, Eks Bos Pinol Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar, Terancam 10 Tahun Penjara

Bos pinjol PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025). 

KOMPAS.com/AGUSTINUS RANGGA RESPATI
ADRIAN GUNADI - Eks CEO Investree Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025). Ia kabur ke luar negeri buntut pencabutan izin usaha pinjaman daring yang dipimpinnya sejak Oktober 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bos pinjol PT Investree Radhika Jaya Adrian Gunadi ditangkap dan dipulangkan dari Qatar, Jumat (26/9/2025). 

Bos pinjol ini ditangkap setelah menjadi buronan sejak November 2024. 

Ia diketahui melarikan diri ke Qatar setelah dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adrian bahkan sudah memiliki status permanen residen di Qatar yang menyulitkan proses pemulangan.

Adrian Gunadi merupakan tersangka kasus penghimpunan dana masyarakat yang tidak mengantongi izin OJK pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024.

Adrian meniggalkan Indonesia sejak Oktober 2024. 

Itu setelah mencabut izin usaha Investree, pinjol di bawah PT Investree Radhika Jaya, karena melanggar ekuitas minimun dan ketentuan lainnya.

Awalnya, kasus Investree gagal bayar ini bermula dari memburuknya kinerja Investree, yang terkait dengan dugaan gagal bayar, sehingga mendorong OJK untuk mencabut izin usahanya pada 21 Oktober 2024.

Baca juga: DISEBUT Bahasa Inggrisnya Buruk, Menpar Widiyanti Putri: Saya Sekolah di Swiss dan Kuliah di AS

Baca juga: IMBAS 24 Murid dan 1 Guru Keracunan MBG Gegara Lauk Ikan Hiu Saos Tomat, Kepala Dapur Dinonaktifkan

Baca juga: Pegiat Medsos Medan Laporkan Akun Ferry Irwandi ke Polisi, Dituding Dalang Rusuh Demo Bubarkan DPR

Langkah tersebut diambil setelah perusahaan gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Adrian Gunadi dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 16 Ayat 1 Bab 4 Undang-Undang Perbankan, dan juga Pasal 305 Ayat 1 juncto Pasal 237 Huruf A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ancaman pidana penjara terhadap Adrian Gunadi paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Sosok Adrian Gunadi

Dilansir dari laman OJK, Adrian merupakan salah satu pendiri Investree yang kemudian ditunjuk menjadi CEO.

Eks bos Investree itu adalah lulusan program studi S-1 Akuntansi Universitas Indonesia (UI) pada 1995-1999.

Setelah menamatkan studi di UI, Adrian melanjutkan kuliahnya ke Rotterdam School of Management pada 2002-2003.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved