Berita Viral

NIKITA MIrzani Joget Velocity Ejek Jaksa Penuntut Umum, Sempat Teriak Bantah Ada Ancam Reza Gladys

Nikita Mirzani berteriak menyebut tidak ada melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys. 

Warta Kota/Ari Puji
JOGET - Pemain film dan presenter Nikita Mirzani berjoget velocity setelah sempat emosi melihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang lanjutan perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), Nikita Mirzani bahkan sempat marah sampai berteriak ke jaksa setelah diduga mereview jelek produk kecantikan milik Reza Gladys. 

TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani berteriak menyebut tidak ada melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys

Ia mengatakan tidak pernah meminta uang dari Reza Gladys.

Selebritis sensasional ini turut mengejek Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

 Di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025), Nikita Mirzani marah sampai berteriak ke jaksa setelah diduga mereview jelek produk kecantikan milik Reza Gladys.

Saat itu jaksa bertanya ke saksi ahli hukum perdata, Dr Subani, yang dihadirkan Nikita Mirzani.

"Saya tidak pernah mereview jelek produk Reza," kata Nikita Mirzani sambil berteriak.

Nikita Mirzani lalu diminta hakim agar tidak emosi dan jika keberatan diminta menyampaikan pendapatnya ke hakim.

"Saya tidak pernah review jelek," ucap Nikita Mirzani.

Jaksa kembali bertanya ke saksi ahli hukum perdata.

"Figur publik ini, bersama rekannya dan seorang dokter, melakukan kesepakatan dan mereka mengancam korban akan 'speak up' atau menjelek-jelekkan produk jika tidak transfer sejumlah uang, apakah ini masuk ancaman?" tanya jaksa.

Baca juga: Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PT Pelindo dan PT Dok Perkapalan Kasus Korupsi Kapal

Baca juga: PRAMONO Anung Minta Masyarakat Viralkan Jika Ada Mobil Pelat Merah Terobos Jalur Busway: Biar Malu

Baca juga: KONI Medan Apresiasi Konsistensi Pembinaan Perbasi Terhadap Olahraga Basket

Subani menjelaskan, "Ancaman dapat dianggap sebagai paksaan yang membatalkan perjanjian jika bersifat melawan hukum."

"Jika tindakan yang diancamkan adalah sesuatu yang sah secara hukum (rechtmatig), maka itu tidak bisa disebut paksaan," jawab Subani.

Subani menyebutkan, apa yang dilakukan Nikita Mirzani bukan ancaman terhadap Reza Gladys karena ada kesepakatan.

"Jika sebuah produk belum terdaftar di Badan POM, maka fakta tersebut bukan tindakan melawan hukum, namun, jika produk tersebut sudah sah dan terdaftar, maka ancaman untuk menjelek-jelekkannya bisa dianggap melawan hukum," jawab Subani.

"Orang yang merasa diancam pada dasarnya memiliki kehendak bebas untuk memilih apakah mengikuti kemauan pengancam atau menempuh jalur hukum," lanjutnya.

Mendengar keterangan Subani, Nikita Mirzani langsung tersenyum hingga joget velocity dalam ruang sidang.

Nikita Mirzani Berpose Menyandang Tas Mewah Keluar dari Tahanan

Artis Nikita Mirzani kembali tampilkan kesiapannya menghadapi kasus dugaan pemerasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jelang sidang, keluar dari dalam tahanan,Nikita Mirzani berpose sambil menyandang tas mewah merek Hermes.

Seperti dijadwalkan, Nikita Mirzani menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025) hari ini.

Baca juga: Baru Dilantik Jadi Menteri Keuangan, Purbaya Hadapi Gugatan Serius Mbak Tutut Putri Soeharto

Nikita mirzani hadir sekitar pukul 10.15 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian langsung dibawa ke ruang tahanan jelang sidang.

Ibu tiga anak itu terlihat tidak biasa, ia menggunakan dress atau pakaian terusan berwarna abu-abu, sepatu putih hingga tas kecil selempang berwarna merah muda dengan merek Hermes.

Tidak hanya itu rambut Nikita diikat rapi.

CEK COK DI SIDANG - Momen Nikita Mirzani cekcok dengan jaksa Inda Putri Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
CEK COK DI SIDANG - Momen Nikita Mirzani cekcok dengan jaksa Inda Putri Manurung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Kolase Kompas.com/Hanifah Salsabila)

Sesampainya di ruang tahanan atau zona integritas, Nikita Mirzani kemudian berlenggok bak model di hadapan petugas.

"Ami cek outfit dulu," teriak pendukungnya.

Aksi Nikita Mirzani ini kemudian menuai sorak sorai dari para pendukungnya di luar area ruangan tahanan.

Nikita berputar sambil mengayunkan dressnya, seketika ia menunduk bagai seorang putri.

Terdakwa kasus pemerasan dan TPPU ini tidak banyak bicara jelang sidang lanjutannya yang beragendakan saksi dari Nikita Mirzani.

Ia hanya melemparkan senyum sambil berpose.

 Sesekali Nikita turut berkomunikasi dengan pendukungnya dan kembali ke ruang tahanan.

JALANI SIDANG -  . Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana perkara pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
JALANI SIDANG - . Nikita Mirzani saat menjalani sidang perdana perkara pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). (Wartakotalive.com/Ari Puji)

Nikita Mirzani Marah Tampilkan Chat, Ditanggapi Pengamat Hukum

Di sidang sebelumnya, Nikita Mirzani marah soal chat ditampilkan.

Pengamat hukum Ricky Sitohang menegaskan penyidik punya wewenang menampilkan tangkapan layar chat Nikita Mirzani di sidang. 

Eks Staf Ahli Kapolri ini menyinggung sikap Nikita Mirzani yang marah-marah ke saksi ahli karena melakukan ekstraksi. 

Nikita Mirzani marah pada saksi ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Rujit Kuswinoto, untuk memberikan keterangan terkait hasil ekstraksi data dari ponsel Nikita.

Namun, jalannya sidang justru memicu perdebatan sengit.

Nikita Mirzani mempertanyakan alasan munculnya percakapan dari bulan-bulan yang tidak sesuai dengan waktu kejadian perkara.

Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi ini menegaskan bahwa tuduhan terhadapnya berhubungan dengan peristiwa pada November 2024, sehingga kehadiran data dari bulan sebelumnya dianggap janggal.

Terkait hal tersebut, praktisi hukum sekaligus mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Ricky Sitohang, memberikan tanggapannya.

Pria berusia 66 tahun ini menilai pada dasarnya semua bukti yang dihadirkan di ruang sidang merupakan fakta persidangan, dan secara hukum sah saja untuk disampaikan.

“Menurut saya begini ya. Ini kan semuanya fakta-fakta persidangan. Setiap orang yang menghadirkan bukti fakta di pengadilan itu sah-sah saja. Tinggal nanti kan hakim akan menilai, akan menganalisis,” ujar Ricky.

Lebih lanjut, purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini menanggapi keberatan dari pihak Nikita yang menyebutkan percakapan tersebut tidak sesuai dengan chat asli dan ada bagian yang dipotong.

Menurutnya, hal itu sah saja disampaikan terdakwa jika merasa ada perbedaan bukti yang ditunjukkan di persidangan.

“Sekarang dari pihak Nikita ini mengatakan bahwa itu tidak sesuai chatnya. Ada yang dipotong-potong. Itu sah-sah saja, karena dia merasakan bahwa chat yang dikirimkan kepada saya tidak seperti itu yang ditunjukkan di arena persidangan,” lanjutnya.

Baca juga: Setahun Dipasang, Kamera ETLE di Simpang Kayu Besar Deli Serdang Belum Juga Difungsikan

Baca juga: LINK Nonton Live Streaming Arsenal Vs Nottingham Jam 18.30 WIB, Akses di Sini Gratis via HP

Ia pun menyarankan agar janda tiga anak tersebut dapat menunjukkan versi chat yang utuh sehingga perbandingan dengan bukti di persidangan bisa lebih jelas.

“Nah, sekarang Nikita bisa enggak menunjukkan chat yang utuh? Chat yang utuh sesuai apa yang terpotong-terpotong yang disebutkan oleh yang bersangkutan?” tambah Ricky.

Tak hanya itu, Ricky juga menilai jika masih ada keberatan, pihak Nikita berhak mengajukan permintaan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan melalui digital forensik.

 
Cara itu diyakini pemilik nama lengkap Irjen. Pol. Ricky Herbert Parulian Sitohang, S.H ini bisa membuktikan secara jelas apakah terdapat potongan atau justru percakapan yang utuh.

“Yang kedua, apabila masih kurang puas, memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa di digital forensik. Akan ketahuan bahwa itu ada kata-kata yang terpotong ataupun utuh,” tandasnya.

Nikita Mirzani Soroti Kejanggalan soal Hasil Ekstraksi Data di Ponselnya
Dalam persidangan, aktris berusia 39 tahun ini mempertanyakan alasan munculnya percakapan dari bulan-bulan yang tidak sesuai dengan waktu kejadian perkara.

Mantan istri Sajad Ukra ini menegaskan tuduhan terhadapnya berhubungan dengan peristiwa pada November 2024.

Sehingga kehadiran data dari bulan sebelumnya dianggap janggal.

"Apa kaitannya data-data bulan Juni, Juli sampai Oktober itu, sementara kejadian yang disangkakan ke Mail sahabat saya dan saya itu kan di bulan November 2024 di tanggal 13," kata Nikita Mirzani,dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (12/9/2025).

Wanita lulusan Pondok Modern Darussalam Gontor ini pun menuntut penjelasan lebih lanjut mengenai relevansi percakapan tersebut.

Nikita khawatir adanya pembukaan chat lain yang tidak berkaitan justru melanggar privasi.

"Apakah boleh chat-chat yang tidak termasuk dalam pokok perkara itu juga dibongkar? Padahal tidak membicarakan soal skincare atau yang lain," tuturnya.

Menanggapi hal itu, Rujit Kuswinoto menegaskan bahwa proses ekstraksi dilakukan secara menyeluruh, sedangkan pemilihan data untuk ditampilkan merupakan kewenangan penyidik.

"Saya jelaskan, Ibu. Untuk proses ekstraksinya, saya melakukan secara keseluruhan. Jadi, misal di HP Ibu masih ada dari tahun 2021 atau 2020, itu ada semua. Namun, untuk pemilihannya, analisanya, yang melakukan itu penyidik, Ibu," jelas Rujit.

Pernyataan tersebut langsung ditolak oleh Nikita.

Mantan istri Antonio Dedola ini menilai, keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan isi ponselnya bahkan menuding ahli memberikan keterangan palsu.

"Berarti Anda bohong! Karena di handphone saya, saya gak pernah hapus chat. Di situ start dari tahun 2019 aja ada. Kenapa gak dibongkar dari 2019? Kalau dari awal. Kenapa dipirit-pirit begini? Juni, Juli, lompat ke Oktober," tegasnya.

Meski telah menjelaskan tugasnya sebatas melakukan ekstraksi, Nikita tetap bersikeras menyalahkan saksi ahli.

"Itu yang melakukan penyidikan, Ibu," jawab Rujit Kuswinoto.

"Bukan, ini Anda. Anda yang melakukan," ujar Nikita Mirzani dengan emosi memuncak.

Melihat situasi yang semakin panas, Hakim Ketua Kairul Saleh akhirnya turun tangan.

Ia menengahi dengan menegaskan kembali peran ahli digital forensik serta menekankan bahwa keputusan soal data mana yang ditampilkan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

"Tadi sebenarnya sudah ditanya juga, ya. Tugas ahli itu cuma mengekstrak di HP itu mau tahun 2010 kalau ada juga diekstrak. Cuma apakah akan ditampilkan semuanya, itu yang menganalisa, yang menentukan adalah penyidik," jelas Hakim Ketua.

Kilas Balik Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Perseteruan antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys semakin panas setelah muncul dugaan bahwa sang artis menjelekkan produk kecantikan milik perempuan asal Cianjur, kelahiran 16 Desember 1988 itu, di TikTok.

Merasa perlu meluruskan keadaan, Reza Gladys sempat menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, pada 13 November 2024. Tujuannya hanya untuk bersilaturahmi.

Namun, bukannya sambutan baik, istri Attaubah Mufid itu justru mendapat respons yang mengejutkan.

 Nikita disebut mengancam akan speak up di media sosial bila pertemuan tersebut tidak menghasilkan keuntungan finansial.

Akhirnya, Reza Gladys menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Nikita Mirzani.

Ia pun merasa menjadi korban karena menganggap dirinya diperas hingga mengalami kerugian besar.

Atas peristiwa itu, Reza melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Sementara itu, Nikita telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi sampai kini masih dalam tahap pertimbangan pihak berwenang.  

(*/tribun-medan.com)

Artikel sudah tayang di wartakota

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved